Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ayah Cabuli Putrinya

Berikut Fakta Kasus Pencabulan di Luwu Timur, Pelakunya Ayah Kandung Sendiri dan Seorang ASN

Hal itu disampaikan mantan istri SU, RS (41) di RS Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Sabtu (21/12/2019).

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Sudirman
darul amri//tribun timur
Disaat ketiga anak korban dugaan kasus pencabulan dilakukan ayah sendiri, berada di posko P2TP2A Makassar 

"Kami dari koalisi yang tergabung (Koalisi Pemerhati Anak) melihat kasus ini sangat-sangat mengerikan," ujar Makmur Payabo.

Lanjut Makmur, kasus ini keji dan sangat mengerikan. Karena diduga dilakukan oleh ayah kandung tiga anak tersebut, Su (41).

"Apalagi kami baru mendapat informasi, pelaku atau orangtua korban merupakan salah satu pejabat Luwu Timur," jelasnya.

Langkah selanjutnya pihak TRC P2TP2A dan Koalisi Pemerhati Anak, akan diproses secara hukum dan dilapor ke Polda Sulsel.

Praperadilan

Untuk langkah proses selanjutnya, pihak TRC P2TP2A Makassar bersama Koalisi Pemerhati Anak akan Praperadilan kasus.

Pasalnya, menurut Makmur Payabo untuk proses Praperadilan kasus ini, timnya akan melaksanakan visum ulang ketiga korban.

"Kita visum ulang tiga korban, nanti hasil visum disini kita bandingkan dengan hasil visumnya mereka (polisi)," jelas Makmur.

Disebutkan, hasil visum yang digunakan penyidik di Polres Luwu Timur merupakan hasil dari salah satu Puskesmas disana.

"Nanti kita cocokkan, kalau memang hasil disini terbukti ada kelainan maka pastinya kita praperadilankan kasus ini," tegasnya.

Selain itu, pihak TRC P2TP2A Makassar bersama Koalisi Pemerhati Anak juga akan melaporkan kasus ini ke Polda Sulsel.

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved