Dewan Pengawas KPK
Profil 5 Anggota Dewan Pengawas KPK Pilihan Presiden Joko Widodo, Satu Tempat untuk PDIP
Presiden Joko Widodo telah melantik lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Dewan Pengawas KPK Periode 2019-2023
TRIBUN-TIMUR.COM-Presiden Joko Widodo telah melantik lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periode 2019-2023
Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019) pukul 14.30 WIB.
Kelima anggota Dewan Pengawas KPK adalah Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, Harjono, dan Tumpak Hatarongan Panggabean.
Pelantikan diawali dengan pembacaan surat keputusan presiden nomor 140/p Tahun 2019 tentang pengangkatan keanggotaan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan 2019-2023.

Setelah itu, dilakukan pengambilan sumpah jabatan. Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara.
Kemudian Presiden Jokowi memberi ucapan selamat diikuti seluruh tamu yang hadir.
Dewan pengawas merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.
Untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung. Dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
Selain itu, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
Simak profil singkat kelima anggota Dewan Pengawas KPK: