Narkoba
Kantongi Lima Saset Sabu, Buruh Tempat Pelelangan Ikan Palopo Diringkus Polisi
Warga Jl Tendriadjeng ini kedapatan memiliki lima saset sabu siap edar. Ia diringkus Satuan Narkoba Polres Palopo, Kamis (19/12/2019) sekitar 23.00 W
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Ansar
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Buruh angkut di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kota Palopo, Darling alias Bara harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Palopo.
Warga Jl Tendriadjeng ini kedapatan memiliki lima saset sabu siap edar.
Ia diringkus Satuan Narkoba Polres Palopo, Kamis (19/12/2019) sekitar 23.00 Wita
Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin mengungkapkan penangkapan pelaku berkat laporan dari masyarakat.
”Saat dilakukan penyelidikan, tersangka langsung diringkus di Jl Andi Tadda,” katanya, Jumat (20/12/2019).
Pelaku sudah mengakui bahwa paket sabu yang diamankan darinya akan dijual di kota Palopo.
"Sabu akan dijual di wilayah Kota Palopo. Pelaku mengakui semua perbuatannya," imbuhnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Palopo Jl Opu To Sappaile, Kecamatan Wara.
Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, @hamdansoeharto_
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: