Pembunuh Mahasiswa UMI Ditangkap
Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa UMI di Polrestabes Makassar, 17 Adegan
Rekonstruksi itu menghadirkan dua tersangka, MYZ (19) dan IR (20). Keduanya memperagakan adegan dengan tangan terborgol.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI) Andi Fredi Akirmas atau disapa Andi Lolo, di halaman Polrestabes Makassar, Kamis (19/12/2019) siang.
Rekonstruksi itu menghadirkan dua tersangka, MYZ (19) dan IR (20). Keduanya memperagakan adegan dengan tangan terborgol.
Mulai aksi penyerangan hingga penikaman diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.
"Peragaan tadi kurang lebih 17 adegan. Kita lakukan rekonstruksi untuk menyesuaikan antara keterangan saksi satu dan yang lainnya dengan fakta di lapangan yang kita temukan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko.
Selain penyesuaian keterangan saksi dan fakta lapangan, pihaknya lanjut Indratmoko juga mendalami adanya unsur perencanaan.
"Dan juga kita untuk mendalami apakah disitu ada unsur perencanaan. Seperti yang kita lihatkan apakah tersangka ini melakukan tindakan perencanaan itu atau tidak," ujarnya.
Hasilnya, kata Indratmoko akan dibahas lebih lanjut dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam rekonstruksi itu, aksi penikaman terhadap Andi Lolo dilakukan oleh MYZ.
Menurut Indratmoko, sebelum MYZ melancarkan aksinya, IR lebih dahulu hendak melakukan penikaman. Namun tidak dilakukan lantaran melihat adanya slayer orange pada korban (Andi Lolo).
"Yang pertama ini si (IR), dia yang mau tikam. Tapi, saat mau tikam korban (Andi Lolo) ada pakai slayer, dia kira anggota (salah satu organisasi kampus) jadi tidak jadi. Terus datanglah pelaku ini (MYZ) langsung menikaman korban," beber Indratmoko.
Alasan polisi tidak melakukan rekontruksi di Kampus UMI karena faktor keamanan.
"Alasan keamanan, karena kalau di sana (UMI) pasti banyak massa yang berkumpul, kita tidak tahu ya isi kepala masimg-masing orang," tuturnya.
Enam terduga pelaku lainnya yang masih buron kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam pengejaran polisi. (*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: