Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPJamsostek MoU dengan Pemkab Sidrap

BPJamsostek Teken MoU Perlindungan Pekerja Non PNS Lingkup Pemda Sidrap

MoU tersebut ditandatangani oleh Bupati Sidrap, Dollah Mando, dan Kepala Cabang BPJamsostek Palopo, Robby.

Penulis: Darullah | Editor: Imam Wahyudi
Darullah/tribunparepare.com
Penandatanganan MoU BPJamsostek dan Pemkab Sidrap, Kamis (19/12/2019). 

Terdiri dari 272 klaim Jaminan Hari Tua, 8 klaim Jaminan Kecelakaan Kerja, 10 klaim Jaminan Kematian, dan 45 klaim Jaminan Pensiun.

Kepesertaan sampai dengan saat ini yaitu, 7.047 Pekerja Penerima Upah, 5.920 Pekerja Bukan Penerima Upah/Mandiri, 9.293 Pekerja Jasa Konstruksi.

Informasi kenaikan manfaat program JKK dan JKM berdasarkan PP 82 tahun 2019.

- Santunan Jaminan Kematian naik dari 24 juta menjadi 42 juta.
- Beasiswa anak untuk kasus JKK dan JKM kepesertaan lebih dari 3 tahun. Dari 1 anak senilai Rp 12 juta, menjadi 2 anak dengan biaya sesuai jenjang pendidikan sejak SD hingga kuliah.

Dengan rincian beasiswa per tahun Rp 1,5 juta untuk SD, Rp 2 juta untuk SMP, Rp 3 juta untuk SMA, dan Rp 12 juta untuk perguruan tinggi.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved