BPJamsostek MoU dengan Pemkab Sidrap
BPJamsostek Teken MoU Perlindungan Pekerja Non PNS Lingkup Pemda Sidrap
MoU tersebut ditandatangani oleh Bupati Sidrap, Dollah Mando, dan Kepala Cabang BPJamsostek Palopo, Robby.
Penulis: Darullah | Editor: Imam Wahyudi
Darullah/tribunparepare.com
Penandatanganan MoU BPJamsostek dan Pemkab Sidrap, Kamis (19/12/2019).
Terdiri dari 272 klaim Jaminan Hari Tua, 8 klaim Jaminan Kecelakaan Kerja, 10 klaim Jaminan Kematian, dan 45 klaim Jaminan Pensiun.
Kepesertaan sampai dengan saat ini yaitu, 7.047 Pekerja Penerima Upah, 5.920 Pekerja Bukan Penerima Upah/Mandiri, 9.293 Pekerja Jasa Konstruksi.
Informasi kenaikan manfaat program JKK dan JKM berdasarkan PP 82 tahun 2019.
- Santunan Jaminan Kematian naik dari 24 juta menjadi 42 juta.
- Beasiswa anak untuk kasus JKK dan JKM kepesertaan lebih dari 3 tahun. Dari 1 anak senilai Rp 12 juta, menjadi 2 anak dengan biaya sesuai jenjang pendidikan sejak SD hingga kuliah.
Dengan rincian beasiswa per tahun Rp 1,5 juta untuk SD, Rp 2 juta untuk SMP, Rp 3 juta untuk SMA, dan Rp 12 juta untuk perguruan tinggi.