Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jentang Bebas

Jentang Bersedia Serahkan Lahan Garapan 10 Hektar ke Negara, Nilainya?

Hal tersebut dibeberkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Firdaus Dewilmar di gedung Kejati, Rabu (18/12/2019) siang.

Tayang:
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
darul/tribun-timur.com
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Firdaus Dewilmar. (darultribun) 

Dalam catatan tim Intelejen Kejagung RI, Jentang merupakan buronan Kejati sudah 2 tahun, tercatat sejak 1 November 2017.

Hal tersebut merupakan Buron ke 345 sejak program tabur 31.1 dilincurkan oleh Kejaksaan Agung, pada tahun 2018 lalu.

Jentang tiba di Kejati Sulsel, sekita pukul 21.35 Wita. Dia langsung dibawa ke lantai lima, ruang Jaksa Pidana Khusus (Pidsus).

Buronan atas nama Jentang, merupakan tersangka kasus dugaan tindak Pidana korupsi penggunaan sewa tanah Negara.

Lahan atau tanah itu di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar tahun 2015 dengan Kerugian Negara Rp.500 juta.

Hal itu sesuai ditetapkan berdasar pada Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulsel Nomor : PRINT-509/R.4/Fd.1/11/2018. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved