Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jentang Bebas

Jentang Bersedia Serahkan Lahan Garapan 10 Hektar ke Negara, Nilainya?

Hal tersebut dibeberkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Firdaus Dewilmar di gedung Kejati, Rabu (18/12/2019) siang.

Tayang:
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
darul/tribun-timur.com
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Firdaus Dewilmar. (darultribun) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tersangka Soedirjo Aliman alias Jentang (83), akan menyerahkan lahan seluas 10 Hektar ke Pelindo IV sebagai pengelola.

Hal tersebut dibeberkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Firdaus Dewilmar di gedung Kejati, Rabu (18/12/2019) siang.

Menurut Firdaus Dewilmar, sejak Jentang ditahan pihaknya. Jentang berkompromi, akan menyerahkan lahan yang dia garak.

"Jentang ini mau berkompromi, katanya (Jentang) itu (lahan 10 hektar) bukan milik dia, ini kan bagus," ungkap Kajati Dewilmar.

Pasalnya, selama ini. Jentang mengelola atau menggarap lahan negara 10 Hektar, diketahui merupakan lahan ini timbunan.

"Dan faktanya Jentang ini berkompromi, dia (Jentang) mau mengerahkan aset ini (10 hektar) kepada negara," jelas Dewilmar.

Dibalik kasus dugaan penyewaan lahan di Buloa yang melibatkan Jentang. Sebuah kasus besar menurut Kejati, itu terungkap.

Kata Dewilmar, selama kasus penyewaan lahan negara diproses oleh Kejati. Jentang beberkan ada lahan besar milik negara.

"Ternyata ada lahan yang dikuasai ini oleh beberapa kelompok yang disebut Jentang itu senilai Rp 800 miliar," ungkap Dewilmar.

Lahan negara senilai kurang lebih Rp 800 miliar ini dibeberkan Jentang ke penyidik Kejati, saat tersangka Jentang diproses.

Sesuai yang dijelaskan Jentang, menurut Dewilmar, lahan besar milik negara ialah lahan seluas kurang lebih 40 Hektar (Ha).

"Oleh sebab itu, kita dalami dulu yang 800 miliar ini. Sambil kita dalami juga ini 500 juta pengewaan lahan di Buloa," jelasnya.

Seperti diketahui, Soedirjo alias Jentang ditangguhkan penahanan di Lapas Kelas 1 Makassar pada, Kamis (12/12/2019) lalu.

Seperti diberitakan, Jentang jadi buronan Kejati sejak awal 2018 setelah ditetapkan tersangka pada awal Oktober 2017 silam.

Pelarian Jentang berakhir, saat Intelejen Kejaksaan Agung (Kekagung) menangkap Jentang di Jakarta, Kamis (17/10) dinihari.

Dalam catatan tim Intelejen Kejagung RI, Jentang merupakan buronan Kejati sudah 2 tahun, tercatat sejak 1 November 2017.

Hal tersebut merupakan Buron ke 345 sejak program tabur 31.1 dilincurkan oleh Kejaksaan Agung, pada tahun 2018 lalu.

Jentang tiba di Kejati Sulsel, sekita pukul 21.35 Wita. Dia langsung dibawa ke lantai lima, ruang Jaksa Pidana Khusus (Pidsus).

Buronan atas nama Jentang, merupakan tersangka kasus dugaan tindak Pidana korupsi penggunaan sewa tanah Negara.

Lahan atau tanah itu di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar tahun 2015 dengan Kerugian Negara Rp.500 juta.

Hal itu sesuai ditetapkan berdasar pada Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulsel Nomor : PRINT-509/R.4/Fd.1/11/2018. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved