Pembebasan Lahan Kereta Api
Istri Bupati Maros Keciprat Uang Ganti Rugi Proyek Kereta Api, Segini Jumlahnya
Pembayaran ganti rugi tersebut, dilaksanakan di Kantor BRI Cabang Maros, Jl Ratulangi, Kecamatan Turikale.
TRIBUN-MAROS.COM, TURIKALE - Sebanyak 37 bidang tanah di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang terkena proyek kereta api Makassar-Parepare, dibayar ganti ruginya, Rabu (18/12/2019).
Pembayaran ganti rugi tersebut, dilaksanakan di Kantor BRI Cabang Maros, Jl Ratulangi, Kecamatan Turikale.
37 bidang tanah yang diganti rugi tersebut, memiliki luas sekitar 64.579 meter persegi.
Pemilik tanah yang dibayar ganti ruginya, sebanyak 34 orang.
Untuk nilai ganti rugi yang dibayarkan, sebesar Rp 8,3 miliar lebih.
Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalur Kereta Api Wilayah Kabupaten Maros, Rizal Fathoni, mengatakan salah seorang pemilik tanah yang dibayar ganti ruginya, yakni istri Bupati Maros, Hatta Rahman, Suraidah Hatta.
"Istri Bupati Maros, Suraidah Hatta memiliki tiga bidang tanah yang dibayar ganti ruginya,'' kata Rizal Fathoni, kepada tribun-maros.com.
Ketiga bidang tanah milik Suraidah Hatta, terletak di Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale.
Nilai ganti rugi yang diterima Suraidah Hatta, sebesar Rp 499 juta lebih.
Ganti rugi yang diterima Suraidah, untuk lahan seluas 9.754 meter persegi.