Tenaga Kontrak
Bagian Perlengkapan Tak Tanggung Seragam Tenaga Kontrak Tahun 2020
"Kalau kami belum menganggarkan karena anggaran belanja daerah sudah dibahas dan disahkan," kata Kepala Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Bagian Perlengkapan Pemerintah Kota Makassar belum menganggarkan untuk pengadaan baju seragam untuk tenaga kontrak.
Sehingga, tenaga kontrak harus menyediakan terlebih dahulu.
"Kalau kami belum menganggarkan karena anggaran belanja daerah sudah dibahas dan disahkan," kata Kepala Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Makassar, Haidil Adha, Selasa (17/12/2019).
Menurutnya, bisa saja pengadaan baru dianggarkan pada tahun berikutnya, 2021.
"Pada penganggaran tahun berikutnya mungkin bisa karena tahun depan (2020), kami belum anggarkan," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan peraturan untuk pakaian dinas 8.826 tenaga kontrak di Makassar.
Aturan ini tertuang peraturan Walikota nomor 77 tahun 2019
Aturan ini akan mulai berlaku 2 Januari 2020.
Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb mengatakan, tenaga honore hanya boleh menggunakan kemeja polos warna abu-abu muda dan celana gelap untuk hari Senin sampai Rabu.
Sementara Kamis dan Jumat, wajib mengenakan pakaian batik.
Dalam regulasi tersebut, pegawai honor juga dilarang menggunakan atribut ASN. (*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)