BNNP Sulsel
33 Tersangka, Segini Total Barang Bukti Narkotika Diungkap BNNP Sulsel Sepanjang 2019
Sebanyak 29 berkas perkara dari 33 tersangka dalam pengungkapan kasus telah dinyatakan P21 (lengkap).
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Januari hingga Desember 2019, 18 kasus penyelahgunaan narkotika dan satu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berhasil diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN-P) Sulsel.
Sebanyak 29 berkas perkara dari 33 tersangka dalam pengungkapan kasus telah dinyatakan P21 (lengkap).
"Berdasarkan seluruh kasus yang diungkap kita menyita barang bukti sebanyak 16.144,9 gram (16,1 Kg) sabu, 14,535 gram (14,5 Kg) ganja dan 1,506 butir pil extacy," kata Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Idris Kadir saat menggelar konfrensi pers di kantornya, Sabtu (17/12/2019) siang.
Secara rinci, sabu seberat 16,1 kilogram itu diperoleh dari sejumlah pengungkapan besar.
Seperti pengungkapan sabu seberat 2,032 gram (2 Kg) yang melibatkan warga Pinrang berinisial AM (30). Ia diringkus BNNP Sulsel di Pinrang pada 30 September.
Begitu juga dengan barang bukti extacy sebanyak 999 butir. Extacy sebanyak itu meeupakan milik kurir berinisial MM (37) warga Kabupaten Pinrang. Ia ditangkap di Kabupaten Maros pada 14 Oktober.
Yang terbaru, pengungkapan pada 13 Desember ini. Ada empat tersangka perempuan yang diringkus BNN-P Sulsel di Pelabuhan Pare-pare.
Mereka AF (28), FM (55), KM (29) warga Sidrap dan Pare-Pare yang meruoakan kurir. Sementara satu lainnya AL (26) berperan sebagai penjemput
Modus operandi ketiganya (AF, FM dan KM) yaitu dengan menempelkan sabu ke bada tepat di bawah payu daranya.
Total barang bukti yang ditemukan yaitu sabu seberat 3,7 kilogram dari Malaysia.
Untuk barang bukti ganja 14.535 gram (14 kg) itu diungkap di salah satu jasa pengiriman barang di Kota Makassar.
Pun dengan barang bukti extacy atau ekstasi. Total barang bukti yang ditemukan 1.506 butir.
Barang bukti itu beesumber dari dua pengungkapan. Pengungkapan pertama 497 butir hasil kerjasama BNNP Sulsel san Bea Cukai Makassar serta AVSEC Bandara Sultan Hasanuddin dengan tersangka AD
AD yang merupakan warga Samarinda Kalimantan Timur, berangkat kePekanbaru lalu ke Riau mengambil 497 butir ekstasi itu lalu dibawa ke Makassar.
Di Makassar, AD dirungkus petugas gabungan BNNP Sulsel dan Bea Cukai Makassar di Bandara Sultan Hasanuddin.