Natal dan Tahun Baru
Operasi Cipkon di Tomoni, Kasat Narkoba Polres Luwu Timur Bawa Pulang 700 Botol Miras
Miras tersebut disita dari kios pedagang di Dusun Rantetiku, Desa Manunggal, Kecamatan Tomoni Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Satuan Anti Narkoba Polres Luwu Timur, kembali menyita 700 botol Minuman Keras (Miras), Minggu (15/12/2019).
Miras tersebut disita dari kios pedagang di Dusun Rantetiku, Desa Manunggal, Kecamatan Tomoni Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Miras disita saat polisi menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) yang sasarannya miras dan Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Tomoni.
Operasi Cipkon dalam rangka perayaan natal dan tahun baru 2020 itu, dipimpin Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, Iptu Hery.
Iptu Hery mengataka,n dalam ops ini ditemukan masyarakat tidak memiliki izin menjual minuman keras berupa bir dan anggur di dalam rumahnya.
"Selanjutnya barang bukti miras tersebut dibawa ke kantor Polres Luwu Timur guna proses lebih lanjut," kata Iptu Hery kepada TribunLutim.com.
Diberitakan, Satuan Anti Narkoba Polres Luwu Timur melaksanakan Ops Cipkon dalam rangka perayaan natal dan tahun baru 2020 di Kecamatan Tomoni, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (13/12/2019).
Dalam operasi itu, polisi juga menyisir sejumlah kios warga yang dicurigai menjual minuman keras.
Alhasil, polisi menyita puluhan botol dari kios pedagang di Desa Beringin Jaya. Miras disita dari pedagang yang tidak mempunyai izin menjual miras.
Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: