Jentang Bebas
Tersangka Jen Tang Bebas, Kejati Sulsel Belum Tahu?
Tersangka Soedirjo Aliman alias Jen Tang telah bebas dari Lapas Kelas 1 Makassar.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tersangka Soedirjo Aliman alias Jen Tang telah bebas dari Lapas Kelas 1 Makassar.
Hal tersebut pun dibenarkan pengacara Jentang, Zamzam saat dikonfirmasi tribun melalui telepon, Sabtu (14/12/2019) siang.
"Iya, betul. Alhamdulillah beliau (Jentang) sudah ditangguhkan penahanannya dari pihak penyidik Kejati," ungkap Zamzam.
Zamzam menyebutkan, kliennya Jentang ditangguhkan penahanan di Lapas Kelas 1 Makassar pada, Kamis (12/12/2019) lalu.
"Hari kamis kayaknya, oh iya harim kamis, betul, betul. Kita kan sudah berapa kali ini memohon penagguhannya," kata Zamzam.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati, A Usama mengaku belum tahu itu.
"Saya belum tahu soal itu (penangguhan), tapi saya lihat di berita online sudah ada ditangguhkan," kata Usama kepada tribun.
Usama mengatakan, dia sudah berusaha untuk menghubungi pihak penyidik yang tangani kasus ini, tapi belum ada respon.
"Saya kan baru pulang ini, tifak ada juga yang sampaikan ini. Tapi coba saya cekan ini lagi ke pihak penyidik," lanjut Usama.
Tersangka Soedirjo Aliman alias Jentang, ditahan 57 hari oleh tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel di Lapas Kota Makassar.
Penahanan Jentang di Lapas, setelah dia ditangkap tim Intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Kamis (17/10) lalu.
Sebelumnya Jentang, buronan Kejaksaan Sulsel sejak awal tahun 2018 itu ditangkap Intelejen Kejagung, Kamis (17/10) dinihari.
Jentang ditangkap saat nginap di sebuah hotel berbintang di daerah Senayan City, Jakarta Selatan, pukul 00.15 Wita, dinihari.
Dalam catatan tim Intelejen Kejagung RI, Jentang merupakan buronan Kejati sudah 2 tahun, tercatat sejak 1 November 2017.
Hal tersebut merupakan Buron ke 345 sejak program tabur 31.1 dilincurkan oleh Kejaksaan Agung, pada tahun 2018 lalu.