Jentang Bebas
Jentang Bebas dari Lapas Makassar, Ini Kata Kalapas Robianto
Pasalnya, sejak Jentang ditahan pada 17 September 2019 lalu. Tersangka Buloa ini bebas pada, Kamis (12/12/2019) kemarin.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
Sebelumnya Jentang, buronan Kejaksaan Sulsel sejak awal tahun 2018 itu ditangkap Intelejen Kejagung, Kamis (17/10) dinihari.
Jentang ditangkap saat nginap di sebuah hotel berbintang di daerah Senayan City, Jakarta Selatan, pukul 00.15 Wita, dinihari.
Dalam catatan tim Intelejen Kejagung RI, Jentang merupakan buronan Kejati sudah 2 tahun, tercatat sejak 1 November 2017.
Hal tersebut merupakan Buron ke 345 sejak program tabur 31.1 dilincurkan oleh Kejaksaan Agung, pada tahun 2018 lalu.
Jentang tiba di Kejati Sulsel, sekita pukul 21.35 Wita. Dia langsung dibawa ke lantai lima, ruang Jaksa Pidana Khusus (Pidsus).
Buronan atas nama Jentang, merupakan tersangka kasus dugaan tindak Pidana korupsi penggunaan sewa tanah Negara.
Lahan atau tanah itu di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar tahun 2015 dengan Kerugian Negara Rp.500 juta.
Hal itu sesuai ditetapkan berdasar Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulsel Nomor : PRINT-509/R.4/Fd.1/11/2018. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: