Jentang Bebas
Dibalik Bebasnya Tersangka Jentang dari Lapas Makassar, Ini yang Dilakukan Tim Pengacara
Tersangka Soedirjo Aliman alias Jen Tang telah bebas dari Lapas Klas 1 Makassar.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tersangka Soedirjo Aliman alias Jen Tang telah bebas dari Lapas Klas 1 Makassar.
Pasalnya, sejak Jentang ditahan pada 17 September 2019 lalu. Tersangka Buloa ini bebas pada, Kamis (12/12/2019) kemarin.
Upaya penangguhan penahanan Jentang dari Lapak Kelas 1 Makassar ini, rupanya tim pengacaranya harus bekerja ekstra.
Pasalnya, pengacara Jentang, Zamzam mengaku, pihaknya harus menyurati pihak Kejaksaan berulang kali untuk proses ini.
"Ini kan sudah berapa kali kita memohon untuk penangguhannya," ungkap Zamzam kepada tribun, Sabtu (14/12/2019) siang.
Zamzam sebutkan ada kurang lebih tiga kali. Seperti, pengalihan jenis penahanan, permohonan penangguhan, dan lainnya.
"Ada juga pembantaran, karena beliau ini (Jentang) kan sering mengeluh sakit maka kita memohon pembantaran," lanjutnya.
Tapi yang jelas kata Zamzam, proses yang sekarang ini adalah penangguhan. Bukan pengaalihan penahanan dan pembantaran.
Walau tersangka Jentang ditangguhkan penahanannya, tapi tetap proses hukum dalam kasus Buloa tetap diproses hukum.
"Ini (proses hukumnya) tetap jalan, apakah kemudian bagaimana-bagaimana, ya kita lihat nanti selanjutnya apa," ujar Zamzam.
Tersangka Soedirjo Aliman alias Jentang, ditahan 57 hari oleh tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel di Lapas Kota Makassar.
Penahanan Jentang di Lapas, setelah dia ditangkap tim Intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Kamis (17/10) lalu.
Sebelumnya Jentang, buronan Kejaksaan Sulsel sejak awal tahun 2018 itu ditangkap Intelejen Kejagung, Kamis (17/10) dinihari.
Jentang ditangkap saat nginap di sebuah hotel berbintang di daerah Senayan City, Jakarta Selatan, pukul 00.15 Wita, dinihari.
Dalam catatan tim Intelejen Kejagung RI, Jentang merupakan buronan Kejati sudah 2 tahun, tercatat sejak 1 November 2017.