Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jentang Bebas

Dibalik Bebasnya Tersangka Jentang dari Lapas Makassar, Ini yang Dilakukan Tim Pengacara

Tersangka Soedirjo Aliman alias Jen Tang telah bebas dari Lapas Klas 1 Makassar.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Soedirjo Aliman alias Jen Tang menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan tinggi Sulselbar, Makassar, Rabu (7/1/2014). 

Hal tersebut merupakan Buron ke 345 sejak program tabur 31.1 dilincurkan oleh Kejaksaan Agung, pada tahun 2018 lalu.

Jentang tiba di Kejati Sulsel, sekita pukul 21.35 Wita. Dia langsung dibawa ke lantai lima, ruang Jaksa Pidana Khusus (Pidsus).

Buronan atas nama Jentang, merupakan tersangka kasus dugaan tindak Pidana korupsi penggunaan sewa tanah Negara.

Lahan atau tanah itu di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar tahun 2015 dengan Kerugian Negara Rp.500 juta.

Hal itu sesuai ditetapkan berdasar Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulsel Nomor : PRINT-509/R.4/Fd.1/11/2018. (*)

 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved