Jentang Bebas
Begini Upaya Pengacara Jentang untuk SP3 Kasus Sewa Lahan Negara di Makassar
Untuk menghentikan kasus Jentang, tim pengacara Jentang, Zamzam sementara berusaha agar kasus Buloa Makassar SP3.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tersangka Soedirjo Aliman alias Jentang, telah bebas dari Lapas Kelas 1 Makassar, per tanggal 12 Desember 2019.
Untuk menghentikan kasus Jentang, tim pengacara Jentang, Zamzam sementara berusaha agar kasus Buloa Makassar SP3.
Hal tersebut diungkapkan Zamzam saat dikonfirmasi tribun, Sabtu (14/12/2019).
"Penangguhannya kan alhamdulillah ini sudah, proses kedepannya mungkin kita berupaya agar kasus ini SP3," ungkapnya.
Pertimbangan tim pengacara agar kasus Jentang di SP3, karena disebutkan Jentang dikenakan pasal 55 tentang penyertaan.
Sementara pelaku atau tersangka lainnya lanjut Zamzam, sudah dibebaskan secara hukum dan melalui proses hukumnya.
"Pak Jentang ini kan penyertaan, pelaku lainnya kan sudah bebas. Masa ada pelaku lainnya seperti pak Jentang ini," jelasnya.
Diketahui, tiga eks tersangka kasus Buloa ialah, asisten Pemkot Makassar M. Sabri, dan asisten Jentang, Rusdin dan Jayanti.
Untuk itu tambah Zamzam, kenapa kasus Buloa ini masih dipersoalkan lagi, karena disebutkan tiga tersangka sudah bebas.
"Intinya sampai hari ini pak jentang masih kooperatif. Soal itu (SP3) kan kewenaganya penyidik nanti yang lihat," jelas Zamzam.
Dietahui, duduk perkara kasus Jentang ini berawal dari kesepakatan menyewa lahan negara, yang digarap Rusdin dan Jayanti.
Penyewaan lahan milik negara ini kepada PT PP, untuk dipakai sebagai jalan masuk proyek Makassar New Port atau MNP.
Lahan Buloa ini kemudian disewakan ke pihak PP dari Rusdin dan Jayanti, dengan harga sewa Rp 500 juta pertahunnya.
Sebelumnya, Jentang buronan Kejaksaan Sulsel sejak awal tahun 2018 itu ditangkap Intelejen Kejagung, Kamis (17/10) dinihari.
Jentang ditangkap saat nginap di sebuah hotel berbintang di daerah Senayan City, Jakarta Selatan, pukul 00.15 Wita, dinihari.