Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

STMIK Akba Makassar

Tak Terima di-DO, Mahasiswa STMIK Akba Makassar Demo Lagi

Unjuk rasa yang berlansung di depan Kampus STMIK AKBA Makassar, itu diikuti sejumlah pengurus lembaga kemahasiswaan.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
muslimin/tribun-timur.com
Sejumlah mahasiswa Sekolah Tinggi Manajemen dan Informatika Komputer (STMIK) Akba Makassar yang di-drop out secara massal berunjukrasa, Jumat (13/12/2019) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sejumlah mahasiswa Sekolah Tinggi Manajemen dan Informatika Komputer (STMIK) Akba Makassar yang di-drop out secara massal berunjukrasa, Jumat (13/12/2019) siang.

Unjuk rasa yang berlansung di depan Kampus STMIK AKBA Makassar, itu diikuti sejumlah pengurus lembaga kemahasiswaan.

Utamanya presiden BEM, Ketua MPM, ketua HMJ dan ketua UKM serta pengurusnya yang di-DO massal oleh pihak kampus.

Presiden BEM STMIK AKBA Misbahuddin merasa tidak terima atas drop out itu mengungkapkan, tidak sepatutnya pihak kampus melakukan drop out hanya karena aksi protes yang dilakukan beberapa hari lalu.

"Saya selaku mahasiswa, sekaligus Presiden Mahasiswa STMIK AKBA Makassar yang juga aktivis gerakan, merasa sangat tidak terima jika kawan-kawan dan saya salah satunya di drop uut dari kampus. Karena melakukan aksi protes yang memang menurut saya itu wajar," kata Misbah dalam rilisnya.

Oleh karena itu, lanjut Misbah, dari KEMA STMIK AKBA Makassar akan melakukan konsolidasi dan akan mengajak seluruh mahasiswa di Sulawesi Selatan untuk menuntut pihak kampus secara bersama-sama.

Ia tidak ingin ada mahasiswa yang di DO hanya karena menggelar dimonstrasi.

"Saya akan melakukan konsolidasi dan membangun kekuatan massa mahasiswa se Sulawesi Selatan, sebagai bentuk solidaritas kami sesama mahasiswa. Dan sama-sama menuntut agar dicabut SK DO mahasiswa, hanya karena melakukan aksi demonstrasi,” tegasnya.

Ia kawatir, jika hal itu tetap dibiarkan, maka ke depannya pihak kampus akan berbuat sesukanya terhadap mahasiswa.

"Jika hal ini di biarkan, maka ke depannya kampus akan sesukanya men DO mahasiswa jika di rasa terlalu kritis terhadap pihak kampus. Tentu ini sangat bertentangan dengan fungsi peran mahasiswa, yang memang di tuntut untuk kritis," tuturnya.

Selain itu, Misbahuddin juga menegaskan bahwa dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998, sudah mengatur tentang kebebasan berpendapat di muka umum.

Aksi proter yang dilakukan mahasiswa beberpa hari lalur direspon pihak kampus dengan menerbitkan ( SK No.420/SA/SKEP/DO-MHS/XII/19) Tentang pemberhentian (Drop Out/DO) sebagai mahasiswa STMIK Akba Makassar.

SK itu dikeluarkan oleh Wakil Ketua 3 bagian kemahasiswaan atas rekomendasi dari komisi disiplin (KOMDIS) dan ditetapkan oleh Pak Ketua STMIK AKBA Makassar. (*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved