Sah, Mantan Napi Bisa Jadi Gubernur, Wali Kota, dan Bupati, Cek Penjelasan dan 3 Syaratnya
Sempat menjadi pertentangan, akhirnya pihak Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan 3 syarat bagi mantan narapidana bisa ngalon jadi kepala daerah. Baik
Belum Dibakukan
Sebelumnya, terkait pengajuan draft Pengaturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai larangan mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri dalam kontestasi Pilkada 2020.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, larangan tersebut belum dibakukan dengan kata lain masih dalam tahap wacana.
Proses pengajuan aturan itu juga dikatakan Tito masih dibicarakan oleh Komisi II DPR RI.
"Prinsipnya dari kita, terserah publik," tutur Tito Karnavian di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Rabu (6/11/2019).
• Kronologi Tukang Ojek Tewas Kecelakaan di Maros
• Bahas DPD II Bermasalah, KNPI Sulsel Kumpul di Hotel Amaris Makassar
• Daftar Harga Hp Vivo Hanya Rp 1 Jutaan Desember 2019, Y91C, Vivo Y12, Y93, Vivo Y71, Spesifikasi
Dirinya mengaku enggan memberikan komentar terlalu jauh, pasalnya menurut Tito Karnavian aturan tersebut harus mendengarkan aspirasi publik terlebih dahulu.
"Saya sebagai Mendagri, tidak mau mengambil sikap terlebih dahulu. Saya lebih mengutamakan aspirasi publik, apakah mau mengambil prinsip pembalasan atau koreksi," katanya.
Tito menerangkan, konsep pemasyarakat dalam konteks kekinian, telah bergeser dari konsep pembalasan menjadi rehabilitasi.
Sebab, orang yang ditangkap dan diproses masuk penjara masuk dalam konsep pembalasan.
Konsep pembalasan yang dimaksud Tito adalah jika pelaku yang melakukan tindakan membuat orang lain susah, harus dihukum dengan cara dibikin susah melalui hukuman penjara.
"Namun, dalam perkembangan lebih lanjut berdasarkan teori ilmu kriminologi sejarah, itu masuknya fight crime stop the criminal, yang kita perangi adalah perbuatannya bukan orangnya," tutur Tito.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MK Putuskan Tiga Syarat Baru Mantan Narapidana yang Akan Maju Pilkada,