Ayah Setubuhi Anak Kandungnya
Takut Hukuman Adat, Alasan Ayah Bawa Lari Putrinya Tinggalkan Takalar
Perbuatan bejat yang ia lakukan kini berujung petaka. Putrinya mengandung janin dari perbuatan terlarang antara ayahnya.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
ari maryadi
Terlapor, TT (50) dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Takalar, Selasa (10/12/2019).
"Saya belikan obat untuk gugurkan kandungan, tapi tidak berhasil. Sekarang sudah berjalan 6 bulan," akunya.
Sebelumnya, TT ditangkap aparat di Kabupaten Pangkep, Senin (9/12/2019) kemarin.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Resmob Polres Takalar, Resmob Polres Pangkep, dan Resmob Polda Sulsel.
Setelahnya, TT bersaman korban HJ langsung dibawa ke Mapolres Takalar.
Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Takalar.
Polisi masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan hingga saat ini.
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Berita Terkait