Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pedagang Online Wajib Kantongi Izin Usaha, Daftarnya Gratis Kok!

Inti aturan ini adalah tiap badan usaha yang melakukan transaksi penjualan di Indonesia harus memiliki izin usaha.

Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN TIMUR/FAHRIZAL SYAM
ILUSTRASI - Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia bersama dengan Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas), Gerakan Ayo UMKM Jualan Online, serta Bukalapak mengadakan Forum Sosialisasi Belanja dan Jualan Online, di STIA LAN Makassar, Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (3/10/2018). Sosialisasi yang mengangkat tema Murah, Cepat, dan Aman untuk memberikan pelatihan serta fasilitasi dan simulasi jualan online, serta mengajak pengusaha UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) untuk turut serta membangun dan menggerakkan usaha ecommerce di Indonesia. 

Pedagang Online Wajib Kantongi Izin Usaha, Daftarnya Gratis Kok!

TRIBUN-TIMUR.COM - Siap-siap bagi Anda yang suka berjualan via online.

Pemerintah mulai mengatur tata cara bisnis pelaku usaha yang menggunakan platform online atau e-commerce.

Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 80/ 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pemerintah mewajibkan pedagang online punya izin.

Kewajiban ini berlaku bagi semua pelapak di e-commerce baik di dalam negeri maupun dari luar negeri.

Poinnya aturan itu adalah semua pelaku bisnis yang menggunakan sistem elektronik yang memperoleh manfaat di Indonesia wajib memiliki izin.

Siap-siap 2020 Pedagang Online di Medsos Dikenakan Pajak, Penjelasan Menteri Sri Mulyani

Berkat Telkomsel, Warga Desa Bontosunggu, Kini Bisa Jualan Online

Kebijakan itu juga berlaku bagi usaha kecil dan menengah (UKM) yang menggunakan sistem elekronik sebagai media dagang.

Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan, inti aturan ini adalah tiap badan usaha yang melakukan transaksi penjualan di Indonesia harus memiliki izin usaha.

Ia menegaskan bahwa mengurus daftar izin bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di e-commerce gratis.

Proses pengurusan izin via PP 80 Tahun 2019 tersebut selain gratis, juga dipercepat bila berhubungan dengan mendorong kegiatan ekspor.

"Untuk izin ini tidak ada pungutan, juga dipercepat terutama dalam kaitannya dengan ekspor," ujarnya di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (9/12/2019).

Menurutnya, regulasi ini dibuat pemerintah sebagai bentuk perlindungan terhadap pengusaha dan kepercayaan konsumen.

"Kami optimis pemberdayaan e-commerce bisa dorong industri lainnya seperti fintech dan logistik," katanya.

Ia merincikan, daftar izin ini dipermudah dengan One Single Submission (OSS), sehingga UMKM mengurusnya bisa lewat online.

DPD Hipo Sulsel Dorong Digitalisasi UMKM

UMKM Sulit Berkembang, Ini Masalahnya Menurut Waketum Kadin

"Daftar dipermudah, daftar tidak harus datang, ada online, e-commerce wajib setor data supaya melindungi konsumen juga, ini penjualnya jelas," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved