Siap-siap 2020 Pedagang Online di Medsos Dikenakan Pajak, Penjelasan Menteri Sri Mulyani
Siap-siap 2020 Pedagang Online di Medsos Dikenakan Pajak, Penjelasan Menteri Sri Mulyani
Siap-siap 2020 Pedagang Online di Medsos Dikenakan Pajak, Penjelasan Menteri Sri Mulyani
TRIBUN-TIMUR.COM,- Siap-siap bagi kamu yang bisnisnya merambah ke media sosial atau medsos.
Pemerintah sedang mempersiapkan rencana penarikan pajak dari pedagang online.
Baca: Cantiknya Putri Sulung Mulan Jameela, Cantik & Dewasa Beda Muka dengan Anak dari Ahmad Dhani
Baca: Siapa Sangka Raffi Ahmad Suami Nagita Ternyata Punya Keinganan Belum Terkabul, Padahal Uang Miliaran
Baca: RAMALAN ZODIAK CINTA 20 Agustus 2019 Aquarius Waspada, Gemini Raih Kepercayaan & Aries Menarik
Baca: RAMALAN ZODIAK Senin 19 Agustus 2019 Scorpio Fokus, Pisces Hati-hati & Gemini Sibuk Urusi Orang Lain
Baca: RAMALAN ZODIAK CINTA Senin 19 Agustus 2019 Cinta Leo Bersemi, Sagitarius Keras Kepala & Aries Diuji
Baca: RAMALAN ZODIAK SELASA 20 Agustus 2019 Scorpio Cari Peluang Nih, Leo Alami Tekanan & Gemini Cemas
Baca: Raffi Ahmad Tiba-tiba Pesimis Bisa Injak Usia 50 Tahun, Kerja 15-20 Jam Sehari Nagita Nangis
Kabarnya akan mulai berlaku pada tahun 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bakal mengejar pembayar pajak, yakni pedagang online hingga di media sosial.
Hal tersebut disampaikan terkait dengan rencana pemerintah menarik pajak e-commerce tahun depan guna mengoptimalisasi penerimaan perpajakan.
Sri Mulyani mengatakan, dalam pembicaraan dirinya dengan bos Bukalapak Achmad Zaky dan bos Tokopedia William Tanuwijaya, keduanya sempat khawatir banyak pelapak online bakal lari ke media sosial seperti ke Facebook atau Instagram jika pemerintah menarik pajak ke e-commerce mulai tahun depan.
"Ya kalau lari ke sana (media sosial), ya saya lari juga ke sana. Artinya, level playing field penting. Bukan karena saya hobi memberi pajak, tapi azas keadilan bagi semua. Itu tujuan dari pemerintah," ujar Sri Mulyani dalam Ignite The Nation Gerakan Nasional 1000 Startup Digital Satu Indonesia, Istora Senayan, Jakarta, Minggu (18/8/2019).
Apalagi, Wakil Presiden Jusuf Kalla sebelumya juga mengatakan, jika tidak ada pajak yang ditarik, maka tidak akan ada dana belanja yang bisa dianggarkan oleh pemerintah.
Sehingga, pemerintah mencoba untuk menerapkan pajak die-commerce agar lebih adil dan merata.
Terkait digital ekonomi, Sri Mulyani menyatakan terus belajar dan mendalami ekosistem yang ada di sana.
"Di seluruh dunia sedang menghadapi bagaimana menyakapi digital ekonomi ini. Jadi kami akan berkomunikasi dengan pelaku," katanya.
Dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020, pajak e-commerce akan dihitung sebagai sumber pendapatan negara.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan kebijakan tersebut sebagai bentuk penyetaraan atau keadilan dalam berbisnis.
"Bagi pelaku usaha konvensional maupun e-commerce," kata Jokowi pada saat menyampaikan pidato Nota Keuangan RABPN 2020 di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/menteri-keuangan-ri-sri-mulyani.jpg)