Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Enrekang

Besok, Kejari Enrekang Limpahkan Berkas Kasus Dugaan Korupsi BOP PAUD ke Pengadilan Tipikor

Besok, Kejari Enrekang Limpahkan Berkas Kasus Dugaan Korupsi BOP PAUD ke Pengadilan Tipikor

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/MUH AZIS ALBAR
Kantor Kejaksaan Negeri Enrekang, Kelurahan Galonta, Kecamatan Enrekang. 

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Kasus dugaan korupsi anggaran Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 2016 Dikbud Enrekang bakal memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang akhirnya bakal melimpahkan kasus itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejari Enrekang, Emanuel Achmad saat ditemui TribunEnrekang.com, Senin (9/12/2019).

Menurutnya, pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti bakal dilakukan Selasa besok (10/12/2019) di Pengadilan Tipikor Makassar.

Dilimpahkan besok ke Pengadilan Tipikor
pelimpahan perkara korupsi atas
barang bukti dan tersangka dilimpahkan. besok.

"Iya berkasnya sudah lengkap, besok kita sudah limpahkan kasusnya di Pengadilan Tipikor Makassar," kata Emanuel.

Ia menjelaskan, setelah pelimpahan nantinya maka langsung perpindahan kewenangan dari penuntut umum ke majelis hakim.

Selain itu, para tersangka nantinya bakal langsung di tahan di Lapas Kota Makassar setelah dilimpahkan.

Ia menambahkan, lambannya proses pelimpahan berkas dilakukan lantaran pihaknya membutuhkan waktu untuk melengkapi barang bukti dan keterangan lain.

Kasus dugaan korupsi buku PAUD di Dikbud Enrekang sudah bergulir sejak tahun 2017 lalu.

Kejari Enrekang sudah memeriksa sebanyak 204 orang, terkait dalam penerima dana PAUD dalam kasus tersebut.

Mereka telah menetapkan dua tersangka.

Dua tersangka yang ditetapkan tersebut adalah Kabid Paud Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Enrekang, Md (52) dan seorang rekanan pengadaan buku PAUD, AA (33).

Mereka terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku PAUD tahun anggaran 2016, dengan Pagu anggaran sekitar Rp 1 miliar dari APBN.

Kasus tersebut berdasarkan hasil audit sementara BPKP diduga merugikan negara senilai Rp 500 juta
(tribunenrekang.com)

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved