Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Waktu Ahok Hanya 6 Bulan di Pertamina Buktikan Perintah Jokowi, Jika Tidak Sandiaga Sudah Siap

Waktu Ahok Hanya 6 Bulan di Pertamina Buktikan Perintah Presiden Jokowi, Jika Tidak Sandiaga Uno Sudah Siap

Editor: Waode Nurmin
capture youtube
Sandiaga Uno dan Ahok sama-sama dirumorkan jadi Bos BUMN di periode kedua Jokowi 

Jika dianggap perlu, Komisaris dan Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya dapat memperoleh bantuan tenaga ahli untuk hal tertentu dan jangka waktu tertentu atas beban BUMN.

Pasal 63

Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Komisaris dan Dewan Pengawas dibebankan kepada BUMN dan secara jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.

Pasal 64

(1) Segala keputusan Komisaris/Dewan Pengawas diambil dalam rapat Komisaris/Dewan Pengawas.

(2) Keputusan Komisaris/Dewan Pengawas dapat pula diambil di luar rapat Komisaris/Dewan Pengawas sepanjang seluruh anggota Komisaris/Dewan Pengawas setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.

(3) Dalam setiap rapat Komisaris dan Dewan Pengawas harus dibuat risalah rapat yang berisi hal-hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk pernyataan ketidaksetujuan anggota Komisaris/Dewan Pengawas jika ada.

(4) Tata cara rapat Komisaris dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar BUMN.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok jadi Komut Pertamina, Sandiaga Uno : Kita Beri Waktu 6 Bulan, https://jogja.tribunnews.com/2019/12/05/basuki-tjahaja-purnama-alias-ahok-jadi-komut-pertamina-sandiaga-uno-kita-beri-waktu-6-bulan?page=all.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved