Pelecehan Seksual
Kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur Marak di Luwu Utara
Demikian dibeberkan Kepala Seksi Rehabilitasi Tuna Sosial, Hapsa dan HIV/AIDS Dinas Sosial Luwu Utara, Hasmiani, Jumat (6/12/2019).
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Ansar
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Sebanyak 17 kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur terjadi di Kabupaten Luwu Utara sepanjang tahun 2019.
Demikian dibeberkan Kepala Seksi Rehabilitasi Tuna Sosial, Hapsa dan HIV/AIDS Dinas Sosial Luwu Utara, Hasmiani, Jumat (6/12/2019).
"Tahun 2019 persetubuhan ada 14 kasus dan pencabulan 3 kasus. Semua korban adalah anak dibawah umur," kata Hasmiani di ruang kerjanya.
Sementara itu, tahun 2018, kasus persetubuhan yang terjadi sebanyak 12 kasus, pencabulan 7 kasus, dan pelecehan seksual 1 kasus.
"Sebagian besar dalam kasus ini, korban dan pelaku memiliki kedekatan kekerabatan. Bahkan ada kasus terjadi antara bapak yang tega mencabuli anak kandungnya," katanya.
Kasus pelecehan seksual terbaru di Luwu Utara dilakukan oleh Darwis alias Taimba (46) kepada anak 13 tahun di Desa Sulaku, Kecamatan Rampi.
Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara akibat perbutannya.
Kanit Reskrim Polsek Masamba, Aiptu Muh Yusuf mengatakan, pelaku terancam dijerat Pasal 81 Ayat 1 UU tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2012 tantang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara," kata Yusuf.
Sekadar diketahui, korban pemerkosaan di Desa Sulaku merupakan murid kelas 6 Sekolah Dasar (SD).
Korban juga masih merupakan ponakan pelaku. Istri pelaku dan ibu korban saudara kandung.
"Korban merupakan ponakan dari pelaku," kata Yusuf.
Ia menjelaskan, pelaku ditangkap personel Pospol Rampi atas dasar laporan tante korban.
Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke Polsek Masamba kemarin.
Yusuf menuturkan, pelaku sudah kerap memperkosa korban.
"Pelaku melakukan aksinya selama tiga tahun, sejak 2017," terang Yusuf.
Terakhir, pelaku yang merupakan petani memperkosa korban pada bulan September 2019.
Berbagai cara dilakukan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Pernah pelaku menjemput korban di sekolah kemudian membawanya ke suatu tempat.
"Pelaku selalu mengancam korban akan memukul jika memberontak dan memberitahu kepada orang lain," terang Yusuf.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: