Tribun Takalar
Legislator PDIP Takalar: Pemkab Harus Pulihkan Trauma Murid SD Korban Pemerkosaan
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menyayangkan adanya kasus pencabulan yang dialami oleh murid SD.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Malang nasib NA (12). Murid SD di Takalar ini menjadi korban pencabulan oleh kakek 65 tahun, BI.
Legislator DPRD Takalar Andi Noer Zaelan mengatakan, NA sebagai korban tentunya mengalami goncangan batin dan psikologis yang sangat berat.
Untuk itu, katanya, Pemerintah Kabupaten Takalar harus mengambil peran memberikan pemulihan trauma kepada korban. Apalagi korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
"Pemda Takalar harus ambil peran memberi trauma healing kepada korban. Kasihan korban ini," katanya saat dihubungi Tribun, Kamis (5/12/2019).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menyayangkan adanya kasus pencabulan yang dialami oleh murid SD.
"Karena korban ini butuh pendampingan psikologis, mentalnya sangat terpukul melalui kejadian nahas ini," tegasnya.
Ellang, sapaannya, menilai Pemkab Takalar harus memberi edukasi dan imbauan kepada para orangtua murid agar kejadian ini tidak terulang lagi ke depan.
Sejauh ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Takalar telah menangkap BI (65), terduga pelaku dugaan tindak pidana pencabulan terhadap perempuan di bawah umur.
BI dilaporkan mencabuli murid sekolah dasar (SD) berusia 12 tahun. Korbannya berinisial NA. Kejadian nahas ini dilaporkan terjadi pada Senin (2/12/2019) lalu.
Kepala Satreskrim Polres Takalar, AKP Jufri Natsir menuturkan, modus yang digunakan pelaku yaitu iming-iming uang Rp 2 ribu kepada korban.
Korban dan pelaku disebutkan tinggal di dusun yang sama di Kecamatan Manggarabombang, Kabupaten Takalar.
Polisi menyampaikan, jika korban awalnya baru saja pulang sekolah, Senin (2/12/2019) lalu. Ia berjalan di depan rumah pelaku.
"Pelaku memanggil korban ke rumahnya pada saat korban pulang sekolah," kata AKP Jufri kepada Tribun, Kamis (5/12/2019).
Ketika tiba di rumah, pelaku pun melancarkan aksi bejatnya. Ia membujuk rayu korban dengan uang sebesar Rp2 ribu dan sebuah mangga.
"Korban dibujuk rayu dengan uang sebesar 2.000 rupiah," beber Jufri.
Selanjutnya, pelaku menyuruh korban naik ke tempat tidur. Korban diminta melepaskan celananya. Setelah itu pelaku menyetubuhi korban.
Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku memberikan mangga masak kepada korban. Korban pun pulang ke rumahnya.
Kejadian nahas ini akhirnya diketahui oleh orantua korban dua hari kemudian atau Rabu (4/12/2019) kemarin.
Korban memutuskan menceritakan pengalaman yang ia alami kepada orang tuanya.
Polres Takalar yang menerima aduan, lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku Rabu (4/12/2019) malam tadi.
Pelaku diringkus dan dibawa ke mapolres untuk menjalani pemeriksaan.
Dari keterangan korban, pelaku disebutkan telah melakukan perbuatan bejat itu lebih dari satu kali.
Termasuk keterlibatan pelaku lain, yakni DT (55). DT yang juga tinggal di dusun yang sama dengan korban.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Takalar menyampaikan masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduka pelaku.
Polisi menyampaikan belum melakukan penetapan tersangka.
"Semetara kita lakukan pemeriksaan," kata Kanit PPA Polres Takalar, Aipda Suanto.