Pencabulan
Cabuli Anak Hingga Tak Mau Bersekolah, DP3A Jeneponto Minta Kejari 'Eksekusi' Pelaku
Hal itu disampaikan Hj Sitti Juniati saat mendampingi ibu korban ke Kejaksaan negeri Jeneponto, Kamis (5/12/2019) siang.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Ansar
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (P3A) Jeneponto Hj Sitti Juniati meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto segera selesaikan kasus pemerkosaan anak dibawah umur yang dilakukan RW (17).
Hal itu disampaikan Hj Sitti Juniati saat mendampingi ibu korban ke Kejaksaan negeri Jeneponto, Kamis (5/12/2019) siang.
"Saya menyampaikan bahwa tolong minggu depan mereka (pelaku) sudah ada pemanggilan jadi dia bilang iya sudah sudah berkasnya sudah rampung," kata Hj Sitti Juniati.
"Saya bilang waktunya satu minggu tolong si pelaku ini segera dipanggil saya bilang bulan ini harus selesai," tegasnya
Sementara itu jaksa penuntut umum Kejari Jeneponto Mustahibul Amri mengatakan berkas perkara kasus tersebut telah lengkap.
Amri mengaku pihaknya menunggu polisi menyerahkan tersangka dan alat bukti.
"Berkasnya sudah lengkap tinggal penyerahan tersangka dan alat bukti, jika itu sudah maka kami segera sidangkan," katanya.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Boby Rachman yang dikonfirmasi mengatakan akan segera komunikasi dengan penyidik.
"Nati penyidik saya komunikasi dengan jaksa untuk surat P21nya dan tahap duanya," kata Boby. (TribunJeneponto.com)
Laporan Wartawan TribunJeneponto.com @ikbalnurkarim
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: