Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Taksi Online

Begini Awal Mula Sopir Taksi Online Perkosa Mahasiswa di Surabaya, Korban Diturunkan di Jalan

Sungguh malang nasib mahasiswi wanita yang satu ini. Dirinya harus menerima kenyataan diperkosa oleh driver Taksi Online.

Editor: Rasni
Surya.co.id
Begini Awal Mula Sopir Taksi Online Perkosa Mahasiswa di Surabaya, Korban Diturunkan di Jalan (ilustrasi) 

Tak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk membekuk pelaku.

Ia  ditangkap oleh petugas di kediamannya, beberapa jam setelah aksi perampasan dan persetubuhan terhadap mahasiswi tersebut.

3. Bambang Eko Setiawan Terima Getahnya

Terdakwa Bambang menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Selasa, (3/12/3019).
Terdakwa Bambang menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Selasa, (3/12/3019). (surya.co.id/samsul arifin)

Setelah berhasil dibekuk dan terbukti melakukan tindakan asusila kepada mahasiswi asal Malang, Bambang Eko Setiawan pun harus menerima getahnya.

Habis diperk**a, terdakwa diturunkan di Jalan Rajawali," kata Jaksa Made seusai sidang beberapa waktu lalu.

Saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, majelis hakim menuntutnya hukuman 7 tahun penjara, Selasa (3/12/2019).

"Menjatuhkan vonis penjara selama tujuh tahun.

Menetapkan bahwa pidana tersebut dihitung sejak terdakwa menjalani masa penahanan," kata hakim Mashuri Effendie saat membacakan amar putusan

Diklat Teknis Damkar Makassar Capai Rp 514 Juta

Perbaikan Ruas Lambiri, Sodangan, dan Eno di Luwu Utara Habiskan Anggaran Rp 7,7 Miliar

Deretan Artis yang Anggap Pendidikan Lebih Penting Dari Ketenaran, Tak Peduli Usia & Limpahan Harta

4. Korban Rugi Moril dan Materiil

Ilustrasi Ayah di Tulungagung Setubuhi Siswi SMP, Kondisi Korban Menyedihkan Diungkap Sang Guru
Ilustrasi Ayah di Tulungagung Setubuhi Siswi SMP, Kondisi Korban Menyedihkan Diungkap Sang Guru (TRIBUNNEWS)

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan perbuatan terdakwa Bambang Eko Setiawan sudah meresahkan masyarakat.

Khususnya merugikan saksi RN secara moril dan meteriil sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan JPU.  

Putusan majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan sembilan tahun penjara dari JPU Ni Made Sri Astri Utami dari Kejari Tanjung Perak.

Ia pun menyikapi putusan itu dengan menyatakan pikir-pikir.

"Kami pikir-pikir selama sepekan yang mulia.

Oleh karena itu kami memohon untuk segera mendapatkan salinan putusan," kata Ni Made kepada majelis hakim.

Diklat Teknis Damkar Makassar Capai Rp 514 Juta

Darije Lebih Senang Latih PSM Ketimbang saat Bersama Roda JC, Ini Alasannya

Korban Penipuan Arisan Online di Makassar Bertambah, Segini Jumlahnya

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Driver Taksi Online Setubuhi Mahasiswa Asal Malang di Dalam Mobil di MERR Surabaya, Ini 5 Faktanya, https://surabaya.tribunnews.com/2019/12/04/driver-taksi-online-setubuhi-mahasiswa-asal-malang-di-dalam-mobil-di-merr-surabaya-ini-5-faktanya?page=all.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved