Taksi Online
Begini Awal Mula Sopir Taksi Online Perkosa Mahasiswa di Surabaya, Korban Diturunkan di Jalan
Sungguh malang nasib mahasiswi wanita yang satu ini. Dirinya harus menerima kenyataan diperkosa oleh driver Taksi Online.
TRIBUN-TIMUR.COM - Begini Awal Mula sopir Taksi Online perkosa mahasiswa di Surabaya, Korban Diturunkan di Jalan
Sungguh malang nasib mahasiswi wanita yang satu ini.
Dirinya harus menerima kenyataan diperkosa oleh driver Taksi Online.
Mahasiswi asal Malang, Jawa Timur tersebut diperkosa driver yang bernama Bambang Eko Setiawan, warga Perum Regency Sidoarjo.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku harus menanggung hukuman berupa kurungan penjara selama 7 tahun.
Berikut 5 fakta kasus driver taksi online setubuhi mahasiswi asal Malang.
1. Kronologi Kejadian

• Ada Event Pesona Kemilau Toraja di Makale, Berikut Rangkaian Kegiatannya
• Sosok Veronika Didusenko, Viral Setelah Dicoret dari Miss World karena Berstatus Janda Punya Anak
• Perbaikan Ruas Lambiri, Sodangan, dan Eno di Luwu Utara Habiskan Anggaran Rp 7,7 Miliar
Perisiwa tak senonoh tersebut dialami korban, RN saat ia hendak pulang ke tempat tinggalnya di apartemen yang ada di kawasan Jalan Kalisari, Surabaya.
Korban memesan taksi melalui aplikasi online yang saat itu dikendarai Bambang Eko Setiawan.
Pelaku melewati kawasan Midle East Ring Road atau MERR Surabaya dan memberhentikan mobil di salah satu halaman ruko.
Di situlah pelaku melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.
Setelah itu, pelaku membawa korban ke Jalan Perak Barat dan menurunkannya di sana.
2. Langsung Dibekuk Beberpa Jam Kemudian
Setelah melakukan aksi asusila tersebut, Bambang Eko Setiawan lantas pulang ke rumahnya di Sidoarjo.
Pihak kepolisian yang menerima laporan korban, langsung melakukan pelacakan pelaku melalui unit Jatanras Polrestabes Surabaya.
Tak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk membekuk pelaku.
Ia ditangkap oleh petugas di kediamannya, beberapa jam setelah aksi perampasan dan persetubuhan terhadap mahasiswi tersebut.
3. Bambang Eko Setiawan Terima Getahnya

Setelah berhasil dibekuk dan terbukti melakukan tindakan asusila kepada mahasiswi asal Malang, Bambang Eko Setiawan pun harus menerima getahnya.
Habis diperk**a, terdakwa diturunkan di Jalan Rajawali," kata Jaksa Made seusai sidang beberapa waktu lalu.
Saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, majelis hakim menuntutnya hukuman 7 tahun penjara, Selasa (3/12/2019).
"Menjatuhkan vonis penjara selama tujuh tahun.
Menetapkan bahwa pidana tersebut dihitung sejak terdakwa menjalani masa penahanan," kata hakim Mashuri Effendie saat membacakan amar putusan
• Diklat Teknis Damkar Makassar Capai Rp 514 Juta
• Perbaikan Ruas Lambiri, Sodangan, dan Eno di Luwu Utara Habiskan Anggaran Rp 7,7 Miliar
• Deretan Artis yang Anggap Pendidikan Lebih Penting Dari Ketenaran, Tak Peduli Usia & Limpahan Harta
4. Korban Rugi Moril dan Materiil

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan perbuatan terdakwa Bambang Eko Setiawan sudah meresahkan masyarakat.
Khususnya merugikan saksi RN secara moril dan meteriil sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan JPU.
Putusan majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan sembilan tahun penjara dari JPU Ni Made Sri Astri Utami dari Kejari Tanjung Perak.
Ia pun menyikapi putusan itu dengan menyatakan pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir selama sepekan yang mulia.
Oleh karena itu kami memohon untuk segera mendapatkan salinan putusan," kata Ni Made kepada majelis hakim.
• Diklat Teknis Damkar Makassar Capai Rp 514 Juta
• Darije Lebih Senang Latih PSM Ketimbang saat Bersama Roda JC, Ini Alasannya
• Korban Penipuan Arisan Online di Makassar Bertambah, Segini Jumlahnya
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Driver Taksi Online Setubuhi Mahasiswa Asal Malang di Dalam Mobil di MERR Surabaya, Ini 5 Faktanya, https://surabaya.tribunnews.com/2019/12/04/driver-taksi-online-setubuhi-mahasiswa-asal-malang-di-dalam-mobil-di-merr-surabaya-ini-5-faktanya?page=all.