CPNS 2019
Ramai Pendaftar CPNS 2019, Pria Ini Justru Mundur sebagai ASN Setelah 14,5 Tahun Mengabdi: Didenda?
Ramai Pendaftar CPNS 2019, Pria Ini Justru Mundur sebagai ASN Setelah 14,5 Tahun Mengabdi: Didenda?
Resign untuk ASN dibagi menjadi dua jenis.
Pertama, resign dengan cara yang terhormat.
Cara ini, si ASN harus memenuhi syarat-syarat yang sudah diatur dalam undang-undang sebelum seseorang mantap melepaskan jabatannya.
Sedangkan cara kedua, resign dengan tidak terhomat.
Artinya, ada beberapa hal yang menyebabkan status ASN lepas secara otomatis dari abdi negara.
Pengajuan resign ASN diatur oleh pemerintah secara jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ( PNS ).
Dalam BAB I pasal 1 ayat 16, pemberhentian ASN dilakukan oleh Pejabat yang Berwenang (PyB).
Berikut bunyi pasal tersebut:
"Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan"
Sedangkan yang dimaksud dengan pemberhentian ASN diatur dalam BAB I pasal 1 ayat 21.
• 3.325 Warga Berebut CPNS 2019 di Luwu, Masih Proses Verifikasi Berkas?
• Ramai Pendaftaran CPNS 2019, Inilah Sosok PNS Pertama di Indonesia, Berapa Nomor Induk Pegawainya?
Ayat ini menyebut pemberhentian dari jabatan adalah pemberhentian yang mengakibatkan PNS tidak lagi menduduki Jabatan Administrasi (JA), Jabatan Fungsional (JF), atau Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT).
Dalam pasal 37 ayat 2 dijelaskan secara rinci penyebab seorang abdi negara hilang status ASN-nya, baik secara terhormat maupun tidak.
Pasal tersebut berunyi:
Selain pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon PNS diberhentikan apabila:
a. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;