Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mayangsari

Ini Daftar Harta Bambang Trihatmodjo yang Tak Bisa Direbut Mayangsari dari Halimah Meski Sudah Cerai

Inilah Daftar harta Bambang Trihatmodjo yang Tak Bisa Direbut Mayangsari dari Halimah Meski Sudah cerai

Editor: Waode Nurmin
kolase instagram Mayangsari
Ini Daftar Harta Bambang Trihatmodjo yang Tak Bisa Direbut Mayangsari dari Halimah Meski Sudah Cerai 

Saat itu, Bambang Trihatmodjo dan Halimah Agustina Kamil bercerai lantaran hadirnya orang ketiga, yakni Mayangsari.

Perceraian ini bahkan hingga dipersidangkan di Mahkamah Agung dan dikabulkan MA RI pada 23 Desember 2010.

MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bambang setelah permohonan cerainya ditolak di Pengadilan Tinggi Agama.

Hal ini diungkapkan oleh Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

"Pak Bambang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 1 Desember 2010 dengan nomor 67/PK/AG/2010. Kemudian langsung diputus 23 Desember 2010," jelas Yusran Sitanggang, saat ditemui di kantornya di jalan Awaludin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (16/2).

Namun, suami siri Mayangsari ini harus mengucapkan ikrar talak terlebih dahulu di depan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Tak hanya mengabulkan permohonan talak tersebut, bapak empat anak ini juga harus memenuhi sejumlah putusan dari MA.

Salah satunya adalah membayar nafkah jasmani terhadap Halimah sebesar Rp 1,5 miliar.

Penjelasan tersebut disampaikan Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Berikut petikan putusan MA yang salinannya sudah diterima di PA Jakarta Pusat.

1. Mengabulkan permohonan pemohon,

2. Memberi ijin pada pemohon (BT) untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon (Halimah) didepan PA Jakarta Pusat.

3. Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon (mut'ah) sebesar Rp 900.000.000, nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswa (pakaian) Rp 600.000.000.

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Ini Daftar Harta Halimah yang Tak Akan Bisa Direbut Mayangsari, Sudah Tercatat dalam Perjanjian, https://suryamalang.tribunnews.com/2019/12/02/ini-daftar-harta-halimah-yang-tak-akan-bisa-direbut-mayangsari-sudah-tercatat-dalam-perjanjian?page=all.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved