Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korpri

Selamat HUT ke-48 Korpri! Inilah Sejarah Berdirinya hingga Panca Prasetya Korpri

Setiap 29 November diperingati sebagai Hari Korps Pegawai Republik Indonesia ( Korpri).

Tayang:
Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Anita Kusuma Wardana
Kompas.com
Setiap 29 November diperingati sebagai Hari Korps Pegawai Republik Indonesia ( Korpri). 

Kedudukan dan kegiatan Korpri tidak terlepas dari kedinasan, dan sering dikaitkan dengan Pegawai Negeri Sipil.

 VIDEO: Inilah Sosok Puang Busli, Pendiri Masjid Megah di Tengah Hutan Gowa

 Jangan Lupa Baca Surah Al Kahfi Setiap Hari Jumat, Ini 5 Keutamaan Lengkap dengan Hadistnya

 Kabar Buruk dari OVO, Bos Lippo Group Mochtar Riady Tak Sanggup Terus Bakar Uang hingga Jual Saham

Pada masa Orde Baru, Korpri dijadikan sebagai alat kekuasaan untuk melindungi pemerintah yang berkuasa pada masa itu.

Namun, sejak era reformasi, Korpri tidak lagi berpihak terhadap partai politik tertentu dan berubah menjadi organisasi yang netral.

Organisasi KORPRI memiliki struktur kepengurusan di tingkat pusat maupun di tingkat kementerian, dan juga di lembaga pemerintah non-kementerian, atau pemerintah daerah.

Kegiatan Korpri saat ini umumnya berkiprah dalam hal kesejahteraan anggotanya, termasuk untuk mendirikan sejumlah badan atau lembaga profit maupun nonprofit.

Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia:

 VIDEO: Inilah Sosok Puang Busli, Pendiri Masjid Megah di Tengah Hutan Gowa

 Jangan Lupa Baca Surah Al Kahfi Setiap Hari Jumat, Ini 5 Keutamaan Lengkap dengan Hadistnya

 Kabar Buruk dari OVO, Bos Lippo Group Mochtar Riady Tak Sanggup Terus Bakar Uang hingga Jual Saham

Kami Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia adalah insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjanji:

1. Setia dan taat kepada negara kesatuan dan pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

2. Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara,serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara;

3. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan;

4. Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia ;

5. Menegakkan kejujuran, keadilan, dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.(*)

 VIDEO: Inilah Sosok Puang Busli, Pendiri Masjid Megah di Tengah Hutan Gowa

 Jangan Lupa Baca Surah Al Kahfi Setiap Hari Jumat, Ini 5 Keutamaan Lengkap dengan Hadistnya

 Kabar Buruk dari OVO, Bos Lippo Group Mochtar Riady Tak Sanggup Terus Bakar Uang hingga Jual Saham

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved