Korpri
Selamat HUT ke-48 Korpri! Inilah Sejarah Berdirinya hingga Panca Prasetya Korpri
Setiap 29 November diperingati sebagai Hari Korps Pegawai Republik Indonesia ( Korpri).
Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUNTIMURWIKI.COM- Setiap 29 November diperingati sebagai Hari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
Hari ini, Jumat (29/11/2019) merupakan HUT Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang diperingati setiap 29 November.
Tema peringatan HUT Korpri ke-48 ini adalah "KORPRI : Berkarya, Melayani dan Menyatukan Bangsa".
Memperingati HUT Korpri, banyak cuitan ucapan selamat di media sosial Twitter.
Seperti akun Twitter Sekretariat Kabinet, @setkabgoid, yang menggunggah sebuah foto bersama dengan Presiden Joko Widodo di depan Istana Negara mengenakan seragam KORPRI.
• VIDEO: Inilah Sosok Puang Busli, Pendiri Masjid Megah di Tengah Hutan Gowa
• Jangan Lupa Baca Surah Al Kahfi Setiap Hari Jumat, Ini 5 Keutamaan Lengkap dengan Hadistnya
• Kabar Buruk dari OVO, Bos Lippo Group Mochtar Riady Tak Sanggup Terus Bakar Uang hingga Jual Saham
"Sekretariat Kabinet RI mengucapkan, "Selamat HUT KORPRI ke-48". KORPRI: Berkarya, Melayani dan Menyatukan Bangsa," tulis akun @setkabgoid.
Akun Twitter Sekretariat Negara, @KemensetnegRI, juga ikut meramaikan HUT KORPRI ke-48.
@KemensetnegRI mengunggah foto gambar wanita dan pria mengenakan seragam KORPRI.
"Selamat HUT KORPRI ke-48 Tahun 2019! Korpri menjadi garda terdepan dalam merajut persatuan, menjaga tali persaudaraan sebagai satu saudara se-bangsa dan se-tanah air," tulis akun @KemensetnegRI.
Juga akun Twitter Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, @kkpgoid, yang mengunggah foto ucapan Hari KORPRI.
"Selamat Hari Korpri Ke-48. Terus berkontribusi, bekerja nyata untuk masyarakat, bangsa, dan negara. Tetap semangat berkarya melayani dan menyatukan bangsa!" tulis akun @kkpgoid.
Sejarah KORPRI dikutip oleh Tribunnews.com dari wikipedia.org:
Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) didirikan pada 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971, yang merupakan wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia.
KORPRI merupakan organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, pegawai BUMN, BUMD dan anak perusahaan.
Untuk perangkat Pemerintah Desa tidak termasuk dalam anggota Korpri karena telah memiliki organisasi dengan nama Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).
Kedudukan dan kegiatan Korpri tidak terlepas dari kedinasan, dan sering dikaitkan dengan Pegawai Negeri Sipil.
• VIDEO: Inilah Sosok Puang Busli, Pendiri Masjid Megah di Tengah Hutan Gowa
• Jangan Lupa Baca Surah Al Kahfi Setiap Hari Jumat, Ini 5 Keutamaan Lengkap dengan Hadistnya
• Kabar Buruk dari OVO, Bos Lippo Group Mochtar Riady Tak Sanggup Terus Bakar Uang hingga Jual Saham
Pada masa Orde Baru, Korpri dijadikan sebagai alat kekuasaan untuk melindungi pemerintah yang berkuasa pada masa itu.
Namun, sejak era reformasi, Korpri tidak lagi berpihak terhadap partai politik tertentu dan berubah menjadi organisasi yang netral.
Organisasi KORPRI memiliki struktur kepengurusan di tingkat pusat maupun di tingkat kementerian, dan juga di lembaga pemerintah non-kementerian, atau pemerintah daerah.
Kegiatan Korpri saat ini umumnya berkiprah dalam hal kesejahteraan anggotanya, termasuk untuk mendirikan sejumlah badan atau lembaga profit maupun nonprofit.
Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia:
• VIDEO: Inilah Sosok Puang Busli, Pendiri Masjid Megah di Tengah Hutan Gowa
• Jangan Lupa Baca Surah Al Kahfi Setiap Hari Jumat, Ini 5 Keutamaan Lengkap dengan Hadistnya
• Kabar Buruk dari OVO, Bos Lippo Group Mochtar Riady Tak Sanggup Terus Bakar Uang hingga Jual Saham
Kami Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia adalah insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjanji:
1. Setia dan taat kepada negara kesatuan dan pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
2. Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara,serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara;
3. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan;
4. Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia ;
5. Menegakkan kejujuran, keadilan, dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.(*)
• VIDEO: Inilah Sosok Puang Busli, Pendiri Masjid Megah di Tengah Hutan Gowa
• Jangan Lupa Baca Surah Al Kahfi Setiap Hari Jumat, Ini 5 Keutamaan Lengkap dengan Hadistnya
• Kabar Buruk dari OVO, Bos Lippo Group Mochtar Riady Tak Sanggup Terus Bakar Uang hingga Jual Saham
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/setiap-29-november-diperingati-sebagai-hari-korps-pegawai-republik-indonesia-korpri.jpg)