Lelang Lahan Sertifikat Tanah
Lelang Lahan Sertifikat Tanah Salah Satu Bank Bermasalah di Gowa
Pemenang Lelang, Herman Arifin tidak menemukan lokasi lahan di lapangan berdasarkan rujukan sertifikat tersebut.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA -- Pengumuman Hasil Lelang Lahan Sertifikat Hak Tanggungan salah satu bank menuai polemik di Kabupaten Gowa.
Pemenang Lelang, Herman Arifin tidak menemukan lokasi lahan di lapangan berdasarkan rujukan sertifikat tersebut.
Ia mememangkan lelang dengan nilai Rp697 juta dari nilai limit Rp510 juta. Luas lahannya 3.453 meter persegi.
Herman berharap salah satu bank tersebut bertanggung jawab atas sertifikat yang ia beli. Karena lokasi atau lahan dalam sertifikat tanah yang dimaksud tidak ada.
Bahkan diklaim dimiliki oleh orang lain yang bersertifikat Hak Milik.
"Lokasi atau lahan dimaksud yang berada dalam sertifikat ini adalah milik orang lain atas nama Hj. Faisah Hasyim," katanya, Jumat (29/11/2019)
"Bukan seperti yang ada dalam sertifikat yakni atas nama Muji Gani Basomandica yang beralamat di jalan Mangka dg Bombong, Kelurahan Paccinongan, Kabupaten Gowa," lanjutnya.
Herman juga telah mengikuti sidang gugatan pembatalan Risalah Lelang, di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kamis (28/11/2019) kemarin.
Dalam tuntutannya Herman hanya meminta pihak bank bertanggung jawab dengan mengembalikan uang pembelian sertifikat hak tanggungan hasil lelang tersebut.

"Saya hanya meminta pihak pelaksana lelang mengembalikan uang pembelian sertifikat, dan membatalkan Risalah Lelang," bebernya.
Sebelum mengikuti lelang, dirinya mengaku terlebih dahulu mendapatkan informasi dari situs Web pengumuman lelang dari bank tersebut.
Olehnya itu ia pun mengikut proses lelang dan berhasil memenangkannya.
Namun setelah mengecek kembali lokasi tersebut, ternyata lahan yang dimaksud adalah milik orang lain.
"Setelah saya mulai meninjau kembali lokasi, ternyata ada yang mengaku memiliki tanah tersebut dengan bersertifikat Hak Milik No 1. Kenapa bisa seperti ini," ungkapnya.
Sementara itu Budi Minzathu selaku Kuasa hukum termohon mengaku telah melaporkan kejadian ini secara hukum di Polda Sulsel pada 21 Oktober 2019 lalu dengan laporan kasus penipuan dan penggelapan.