Kapan Rizieq Shihab Pulang
Banyak yang Tanya Mahfud MD Kenapa Rizieq Shihab Imam Besar FPI Belum Pulang-pulang ke Indonesia?
Banyak Bertanya ke Mahfud MD Kenapa Rizieq Shihab Imam Besar FPI Belum Pulang-pulang ke Indonesia?
TRIBUN-TIMUR.COM - Banyak Bertanya ke Mahfud MD Kenapa Rizieq Shihab Imam Besar FPI Belum Pulang-pulang ke Indonesia?
Menkompolhukam Mahfud MD memposting foto pertemuan dengan Dubes Arab Saudi.
Postingan ini langsung panen komentar netizen.
• ILC TV One Tadi Malam Ilham Bintang Protes Keras Kenapa Ahok Karpet Merah Habib Rizieq Shihab Tidak?
• Video Inilah Kehebatan Rizieq Shihab Masih di Luar Negeri Sudah Kumpul Tokoh-tokoh Reuni 212 Monas
"Menerima kunjungan Dubes Arab Saudi Althagafi. Mendiskusikan peningkatan kerjasama Indonsia dan Arab Saudi sebagai negara yang sama2 berdaulat dan punya potesnsi yang ajan memajukan kedua negara jika bekerjasama dgn baik, jujur, dan saling menghormati." tulis Mahfud MD di akun @mohmafudmd seperti diakses tribun-timur.com, Kamis (28/11/2019).
Postingan ini langsung panen komentar.
Banyak netizen berharap Mahfud MD mengurus segera kepulangan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab yang sudah berada di Arab Saudi sejak 2017.
Namun ada juga netizen yang berharap Rizieq Shihab tidakusah pulang ke Indonesia.
Sementara Duta Besar Arab Saudi, Esam A Abid Althagafi, menegaskan sudah ada negosiasi antara otoritas Indonesia dan Arab Saudi mengenai Rizieq Shihab.
Namun Esam tak bersedia merinci sejauhmana kemajuan negosiasi dimaksud.
• ILC TV One Tadi Malam Ilham Bintang Protes Keras Kenapa Ahok Karpet Merah Habib Rizieq Shihab Tidak?
• Video Inilah Kehebatan Rizieq Shihab Masih di Luar Negeri Sudah Kumpul Tokoh-tokoh Reuni 212 Monas
"Masalah ini sebenarnya sedang dinegosiasikan oleh pejabat tinggi antara dua negara dan kami berharap hal itu dapat diselesaikan segera," kata Esam saat ditanya soal Habib Rizieq setelah bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud Md di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).
"Saya tidak bisa mengatakan apa-apa karena sedang dinegosiasikan oleh dua otoritas antara Saudi Arabia dan Indonesia," sambungnya.
Izin FPI Diperpanjang atau Tidak Ya?
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ( Menkopolhukam ) Mahfud MD telah mempertimbangkan perpanjangan izin organisasi masyarakat Front Pembela Islam ( FPI ).
Diketahui, izin ormas FPI sudah habis sejak 20 Juni 2019 dan sudah melakukan permohonan untuk perpanjangan surat keterangan terdaftar.
"Sampai saat ini, kami masih mempertimbangkan dan memproses lebih lanjut tentang syarat-syarat penerbitan surat keterangan terdaftar (SKT) itu," ujar Mahfud MD, Rabu (27/11/2019) mengutip Tribunnews.
Sementara itu, Menteri Agama ( Menag ) Fachrul Razi mendorong agar FPI diberi izin perpanjangan oleh pemerintah.
Dilansir Tribunnews, hal tersebut diungkapkan Fachrul Razi dalam keterangan pers melalui Instagram @kemenag_ri, Kamis (28/11/2019).
Lewat keterangan pers, Menteri Agama Fachrul Razi berpendapat FPI sebagai salah satu ormas Islam yang ikut berperan dalam kemajuan bangsa.
Oleh sebab itu, Fachrul Razi menilai ormas Islam yang ikut berperan dalam kemajuan bangsa ini harus terus didukung.
"Saya berpendapat tidak boleh satu ormas Islam apapun yang ikut dalam memajukan bangsa ini dihentikan.
Saya yang mendorong FPI untuk diberikan izin lagi,” ujar Fachrul Razi, Rabu (27/11/2019).
Tak hanya itu, Fachrul Razi juga menyebut FPI sudah membuat surat pernyataan setia kepada Pancasila dan NKRI.
Menurutnya hal itu merupakan kemajuan dari FPI sehingga harus diberi kesempatan.
"Sekarang mereka tidak akan menggugat Pancasila dan akan terus mempertahankan NKRI.
Ini kita dukung," ujar Fachrul Razi.
Fachrul Razi menjelaskan surat pernyataan kesetiaan itu sudah dibuat FPI di atas kertas bermaterai.
Kemudian pihak Kementerian Agama akan mendalami pernyataan tersebut sehingga bisa memberikan keputusan dalam waktu dekat.
"Kami akan coba dalami lebih jauh sesuai pernyataannya itu dalam waktu dekat," kata Fachrul Razi.
Fachrul Razi berpendapat setiap perkumpulan memiliki hak yang sama untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat dengan damai.
“Islam itu luar biasa damainya. Kami terbuka kepada semua "ntuk membangun bangsa Indonesia," tuturnya.
Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com Kamis (28/11/2019), Mahfud MD menyebut Fachrul Razi tengah mendalami ketentuan perpanjangan izin FPI.
Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan ketentuan perpanjangan sesuai hukum yang berlaku, termasuk hak warga negara untuk berkumpul dan berserikat.
"Negara mengatur dengan UU agar semua berjalan baik," jelas Mahfud MD.
"Sesudah didiskusikan tadi, mempertemukan antara hak setiap warga negara dan kelompok untuk berkumpul dan berserikat, kemudian melihat aturan-aturan hukum yang sifatnya prosedural, administratif, dan substantif. Itu lalu disimpulkan," tambahnya.
Mahfud MD menegaskan soal perpanjangan izin FPI akan diputuskan dalam waktu dekat.
Meski demikian, Mahfud MD menegaskan FPI juga memiliki hak untuk berserikat dan berkumpul selayaknya WNI.
Diketahui, izin FPI terdaftar dalam SKT SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 yang berlaku sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.
Diserahkan ke Kemendagri
Izin ormas Front Pembela Islam ( FPI) telah dia serahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Oh kalau rekomendasi dari kami (terkait izin FPI) kan sudah (diserahkan), " ujar Fachrul Razi.
Dia melanjutkan surat itu telah diserahkan ke Mendagri Tito Karnavian.
"Iya (kepada Mendagri)," tambah Fachrul Razi.
Sebelumnya, Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, status perpanjangan izin bagi ormas FPI bergantung pada keputusan tim.
Tim yang dimaksud, yakni Kemendagri, Kementerian Agama, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM.
Tim tersebut masih mengkaji surat rekomendasi yang diberikan oleh Kemenag untuk perizinan FPI.
"Surat itu kan hasil kajian dari Litbang Kemenag soal FPI.
Jadi, nanti akan dibahas tim untuk dilihat substansinya apa sih isi surat rekomendasi itu," ujar Bahtiar di Hotel Borobudur, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2019).
"Nantinya, yang merumuskan tim dan hasil putusan tim itulah yang menjadi dasar kita menentukan apakah diberikan atau tidak (perpanjangan izin FPI)," lanjut dia.
Mendagri Tito Karnavian sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat rekomendasi perpanjangan izin ormas FPI.
Namun, menurut dia, surat dari Kemenag tersebut masih dikaji oleh Kemendagri.
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, FPI saat ini sudah melakukan permohonan untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar.
Namun ada hal-hal yang masih perlu didalami oleh Kementerian Agama dalam proses perpanjangannya.

"Sampai saat ini, kami masih mempertimbangkan dan memproses lebih lanjut tentang syarat-syarat penerbitan surat keterangan terdaftar itu," kata Mahfud MD.
Kendati demikian, Mahfud MD memastikan bahwa FPI tetap memiliki hak untuk berserikat dan berkumpul sebagaimana hak yang dimiliki WNI.
Izin ormas FPI sendiri diketahui terdaftar dakan SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 yang berlaku sejak 20 Junu 2014 hingga 20 Juni 2019.
Sebelumnya, Kemendagri menyebutkan ada 10 dari 20 syarat perpanjangan SKT yang dipenuhi oleh FPI.(TRIBUN-TIMUR.COM)
• ILC TV One Tadi Malam Ilham Bintang Protes Keras Kenapa Ahok Karpet Merah Habib Rizieq Shihab Tidak?
• Video Inilah Kehebatan Rizieq Shihab Masih di Luar Negeri Sudah Kumpul Tokoh-tokoh Reuni 212 Monas