Warga Barabarayya Digugat
28 KK Didugat, Warga Barabaraya Demo depan PN Makassar
Warga dan mahasiswa, demo membawa spanduk tuntutan bertuliskan penyataan atas tanah dihuni 28 Kepala Keluarga (KK).
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komunitas Barabaraya kembali melakukan demo di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl RA Kartini, Selasa (26/11/2019) siang.
Kesekian kalinya, komunitas Barabaraya berdemo mengawal sidang putusan sela gugatan tanah di Barabaraya, Makassar.
Mereka melaksanakan demo tepat depan pintu masuk PN Makassar. Mereka secara bergantian menyampaikan aspirasinya.
Warga dan mahasiswa, demo membawa spanduk tuntutan bertuliskan penyataan atas tanah dihuni 28 Kepala Keluarga (KK).
Aksi komunitas atau aliansi Barabaraya ini dikawal pihak Polsek Ujung Pandang. Dan dipimpin Kapolsek, Kompol Wahyu Basuki.
Diketahui, duduk perkara kasus bermula pada 2017 seorang bernama Nurdin daeng Nombong mengaku sebagai ahli waris.
Nurdin daeng Nombong mengaku sebagai ahli waris dari Moeding daeng Matika lalu gugat 28 KK Barabaraya di PN Makassar.
Nomor perkara : 255/Pdt.G/2017/PN Mks. Nurdin Dg. Nombong bersama Kodam XIV Hasanuddin mengklain tanah Barabaraya.

Disebutkan, tanah yang ditinggali 28 KK tersebut merupakan lahan atau sebidang tanah bekas okupasi asrama TNI-AD.
Sementara, warga telah menenpati objek tanah tersebut sejak tahun 1960an dengan bukti atas hak kepemilikan. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)