Misnah M Attas Mundur
VIDEO: Fatmawati Ungkap Misnah Mundur Sebagai Ketua KPU Sulsel Atas Keinginan Sendiri
Mantan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel ini menambahkan, pengangkatan ketua dan pengunduran diri ketua KPU telah diatur dalam PKPU No
Penulis: Abdul Azis | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan Fatmawati mengatakan, Misnah M Attas mundur sebagai ketua KPU atas keinginan dan kesadaran diri sendiri.
"Pengunduran diri tersebut dilakukan dengan penuh kesadaran tanpa paksaan maupun tekanan dari pihak manapun," kata Fatmawati dalam keterangan pesnya di aula Kantor KPU Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Minggu (24/11/2019) kemarin.
Mantan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel ini menambahkan, pengangkatan ketua dan pengunduran diri ketua KPU telah diatur dalam PKPU Nomor 8 tahun 2019.
"Perlu kami sampaikan bahwa di KPU tentu ada mekanisme yang mengatur tentang kepemimpinan kolektif kolegial," Fatmawati menambahkan.

Ia menjelaskan bahwa pengunduran mantan Ketua KPU Makassar tersebut juga melalui rapat yang dihadiri seluruh anggota KPU pada Jumat 22 November 2019.
"Atas nama Ibu Misnah mengundang seluruh anggota KPU untuk melakukan rapat pleno. Dalam rapat, Ibu Misnah secara resmi menyampaikan bahwa beliau mengundurkan diri sebagai ketua KPU," ujar Fatmawati. (*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: