Tribun Luwu
UMK Luwu Timur Tahun 2020 Naik, Segini Kenaikannya
UMK Luwu Timur Tahun 2020 Naik, Segini Kenaikannya. UMK Luwu Timur 2020 nilainya naik dibanding UMK 2019 hanya sebesar Rp 2.898.522.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Suryana Anas
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Upah Minimun Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi ditetapkan sebesar Rp 3.103.800.
UMK ini mulai berlaku 1 Januari tahun 2020. Itu sesuai keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor: 1450/X/tahun 2019 tenrang penetapan UMP Sulsel rahun 2020.
Surat ditetapkan di Makassar per tanggal 30 Oktober 2019 yang ditandatangani Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah.
UMP Sulsel 2020, diumumkan Nurdin Abdullah di Baruga Lounge, Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar pada Jumat (1/11/2019).
Lalu berapa Upah Minimum Kabupaten (UMK) Luwu Timur tahun 2020?
Sesuai data diterima TribunLutim.com dari Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Industri, Firnandus Ali, Senin (25/11/2019).
UMK Luwu Timur 2020 merujuk pada UMP Sulsel. Nilainya sama yaitu sebesar Rp 3.103.800.
"Jadi perusahaan yang masih memberlakukan UMK 2019 akan menyesuaikan UMK 2020," kata Firnandus Ali.
UMK Luwu Timur 2020 nilainya naik dibanding UMK 2019 hanya sebesar Rp 2.898.522.
Terkait kenaikan tersebut, Firnandus Ali mengatakan karena ada kenaikan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: