Ternyata Gaji Ahok sebagai Komisaris Utama BUMN Pertamina Bukan Rp 3,2 M, Terungkap di DPR RI
Ternyata gaji Ahok suami Puput Nastiti Devi sebagai Komisaris Utama BUMN Pertamina bukan Rp 3,2 M, terungkap di DPR RI.
TRIBUN-TIMUR.COM - Ternyata gaji Ahok suami Puput Nastiti Devi sebagai Komisaris Utama BUMN Pertamina bukan Rp 3,2 M, terungkap di DPR RI.
Lalu, berapa nilai gaji mantan suami Veronica Tan itu?
Gaji dan kompensasi yang diterima mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok alias BTP sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) disebut mencapai Rp 3,2 miliar per bulan.
Menanggapi hal itu, Direktur Pemasaran Korporat Pertamina Basuki Trikora Putra mengatakan, gaji dan kompensasi komisaris dan dewan direksi yang mencapai Rp 3,2 miliar per bulan tidak benar alias hoaks.
"Gaji Rp 3,2 miliar itu banyak sekali. Ya, anggap saya itu hoaks ya, Pak," kata Basuki Trikora Putra saat menghadiri rapat bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Senin (25/11/2019).
Dia menuturkan, angka itu tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Bahkan, Basuki Trikora Putra tidak tahu dari mana perhitungan hingga menghasilkan angka Rp 3,2 miliar per bulan tersebut.
"Itu angka yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kita juga tidak tahu dari mana angka sebesar itu," kata dia.
• Kabar Sedih Almira Tunggadewi Yudhoyono Anak Agus Harimurti Yudhoyono dan Annisa Pohan, Mohon Doanya
• Kabar Buruk Anies Baswedan, Terancam Tak Digaji 6 Bulan - Disanksi Pemerintahan Jokowi, Pelanggaran
• Penampilan Terbaru Angelina Sondakh di Penjara, Lihat Cara Aaliyah Massaid Perlakukan Ibu Tirinya
Sebelumnya diberitakan, dewan komisaris dan dewan direksi Pertamina sebagai pejabat di Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) mendapat gaji dan kompensasi.
Kompensasi Komisaris BUMN tertera dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NOMOR PER-01/MBU/05/2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri BUMN Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
Pada Bab II yang mengatur tentang Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN, disebutkan bahwa honorarium komisaris utama sebesar 45 persen dari gaji direktur utama.
Adapun gaji Direktur Utama Pertamina diatur dalam pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN.
Merujuk Laporan Keuangan PT Pertamina tahun 2018, total kompensasi untuk direksi dan komisaris sebesar 47,237 juta dollar Amerika atau setara Rp 661 miliar.
Angka ini dikutip dari Laporan Keuangan PT Pertamina 2018 halaman 122 pada bagian "Kompensasi Manajemen Kunci dan Dewan Komisaris".
• Jubir Istana Fadjroel Rachman Pastikan Prabowo Subianto Dicopot dari Menhan oleh Jokowi Jika
• Gaji Kades Cantik Angely Emitasari Rp 2 Juta, tapi Hotman Paris Siap Beri Rp 40 Juta, Ini Syaratnya
• Apa Terjadi? Ashanty Mohon Maaf dari Rumah Sakit, Anang Hermansyah Minta Sesuatu ke Aurel Hermansyah
Laporan itu menyebutkan, manajemen kunci adalah direksi dan personel lain yang mempunyai peranan kunci dalam perusahaan.