Misriani Ilyas
Gugat Partai Gerindra, Misriani: Kami Tunggu Apa Keinginan DPP
"Belum ada putusan masih proses mediasi. Kita liat mediasi oleh hakim mdiator PN Jaksel. Kamis tanggal 28 november apa keinginan dpp," kata Misrini ke
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
Surat dimaksud yakni menyatakan bahwa Misriani adalah Anggota Partai Gerakan Indonesia Raya dan meminta penggugat untuk dilantik sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sulsel.
Tergugat diminta untuk membayar ganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum tersebut kepada penggugat secara tunai dan seketika.
Kerugian Materiil sebesar Rp. 500.000.000. Kerugian Immaterill sebesar Rp 1.000.000.000. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap harinya
Apabila ternyata tergugat lalai memenuhi isi putusan perkara ini, menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi. (*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: