Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Misriani Ilyas

Gugat Partai Gerindra, Misriani: Kami Tunggu Apa Keinginan DPP

"Belum ada putusan masih proses mediasi. Kita liat mediasi oleh hakim mdiator PN Jaksel. Kamis tanggal 28 november apa keinginan dpp," kata Misrini ke

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
zoom-inlihat foto Gugat Partai Gerindra, Misriani: Kami Tunggu Apa Keinginan DPP
facebook.com
Legislator partai Demokrat DPRD Sulsel Misriani Ilyas

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Calon Legislator terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan, Misriani Ilyas mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan diajukan atas pemecatan dirinya sebagai anggota Partai Gerindra.

Menurutnya, gugatanya masih berproses di PN Jakarta Selatan.

"Belum ada putusan masih proses mediasi. Kita liat mediasi oleh hakim mdiator PN Jaksel. Kamis tanggal 28 november apa keinginan dpp," kata Misrini kepada Tribun.

Gugatan dengan nomor perkata 852/Pdt.Bth/2019/PN JKT.SEL dilayangkan sejak Senin, 07 Oktober 2019 lalu.

Berdasarkan penelusuran Tribun di laman website PN Jakarta Selatan, pihak tergugat sebanyak 11 orang. Diantaranya, Nuraina,Pontjo Prayogo,R. Wulansari alias Mulan Jameela

Adnani Taufiq, Adam Muhamad,Siti Jamaliah, Sugiono, Khaterine, Dr Irene, Dewan Pembina Partai Gerindra, c.q Prabowo Subianto, dan Dewan Pimpinan Pusat DPP Partai Gerindra.

Isi gugatannya menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Menyatakan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya Nomor : 005D/SKBHA/DPPGERINDRA/XI/2019.

Tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah Administratif Pelaksaaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 520/PDT.SUS.PARPOL/2019/PN.JKT.SEL 26 Agustus 2019 batal demi hukum.

Misrini minta namanhyemulihkan nama baik penggugat sebagai Anggota Partai Gerakan Indonesia Raya pada Pengurus dan Anggota Partai Gerakan Indonesia Raya saat ini.

Serta menyatakan bahwa pengguta adalah anggota Partai Gerakan Indonesia Raya yang sah.

Tergugat diminta menerbitkan surat keterangan bahwa Misriani selaku penggugat adalah Anggota Partai Gerakan Indonesia Raya yang sah demi hukum.

Menyatakan surat lenetapan No. 1974/PL.01.9-SD/73/Prov/VIII/2019 tertanggal 13 Agustus 2019 sah demi hukumm

Menghukum tergugat untuk mengeluarkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved