Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMK Makassar 2020

Kabar Gembira, UMK Kota Makassar 2020 Rp 3,1 Juta dan Sanksi Perusahaan Nakal Bisa Dibubarkan

Kabar Gembira, UMK Kota Makassar 2020 Rp 3,1 Juta dan Sanksi Perusahaan yang Nakal Bisa Dibubarkan

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Mansur AM
Handover
Ilustrasi Demonstrasi Buruh menuntuk Kenaikan UMK. UMK Makassar 2020 ditetapkan Rp 3,1 juta bandingkan UMK kabupaten/kota di 5 provinsi di Indonesia 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kabar Gembira, UMK Kota Makassar 2020 Rp 3,1 Juta dan Sanksi Perusahaan yang Nakal Bisa Dibubarkan

UMK Makassar 2020 mengalami kenaikan dari tahun 2019. 

UMK Makassar 2020 Rp 3,1 juta tinggal menunggu disahkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan mulai berlaku Januari 2020 nanti.

Dewan Pengupahan Kota Makassar menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) 2020 sebesar Rp 3.191.572 atau naik 8,1 persen dari tahun 2018 sebesar Rp 2.941.270. 

Saat ini, Pemerintah Kota Makassar sudah mengajukan permohonan untuk pembuatan surat keputusan dari Gubernur Sulsel. 

"Bapak Wali Kota Makassar sudah menandatangani. Kami sudah mengirim ke kantor gubernur Sulsel untuk dibuatkan surat keputusan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Makassar, Irwan Bangsawan, beberapa waktu lalu. 

Irwan menjelaskan setiap perusahaan dengan nilai aset Rp 250 juta ke atas wajib menerapkan UMK ini.

"Perusahaan yang tak menerapkan akan mendapatkan empat jenis sanksi yakni teguran, sanksi administratif, pembekuan perusahaan dan pembubaran perusahaan," kata Irwan. 

Sehingga, dia meminta kepada perusahaan yang sudah masuk kategori aset di atas Rp 250 juta untuk menerapkan UMK ini.

Kenaikan upah ini berdasarkan kesepakatan besaran UMK ini mengacu pada PP 79 tahun 2018 tentang pengupahan dengan mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak.

Selain itu juga menyesuaikan instruksi dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 yang menetapkan kenaikan UMP/UKM sebesar 8,51 persen.

"Kami juga mengacu pada dewan pengupahan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," katanya.

Bandingkan UMK Makassar 2020 dengan Kota di 5 Provinsi

Sejumlah provinsi telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota ( UMK) untuk tahun 2020.

Rata-rata upah minimum di provinsi-provinsi naik 8,51 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Provinsi yang sudah mengesahkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK-nya di antaranya DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.

Berikut rangkuman UMP dan UMK di provinsi-provinsi tersebut:

1. Banten

Untuk wilayah Provinsi Banten, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020, angka tertinggi adalah UMK Kota Cilegon yaitu Rp 4.246.081.

Sementara, Kabupaten Lebak menjadi yang terendah sebesar Rp 2.710.654.

Ini rincian UMK 2020 untuk kabupaten/kota di Provinsi Banten:

1. Kota Cilegon Rp 4.246.081

2. Kota Tangerang Selatan Rp 4.168.268

3. Kabupaten Tangerang Rp 4.168.268

4. Kabupaten Serang Rp 4.152.887

5. Kota Tangerang Rp 4.119.029

6. Kota Serang Rp 3.773.940

7. Kabupaten Pandeglang Rp 2.758.909

8. Kabupaten Lebak Rp 2.710.654

2. DKI Jakarta

Di DKI Jakarta, tidak ada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Yang ada adalah Upah Minimum Provinsi (UMP).

UMP 2020 DKI Jakarta mengalami kenaikan sekitar 8,51 persen atau Rp 335.576 dari tahun sebelumnya.

Pada 2019, UMP DKI Jakarta sebesar Rp 3.900.000.

Sementara, untuk UMP 2020 telah ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebesar Rp 4.267.349.

Penetapan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 121 tahun 2019 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2020.

Selanjutnya, pemerintah akan menetapkan Upah Minimum Sektoral sesuai kesepakatan dengan Asosiasi Perusahaan dan Serikat Pekerja.

3. Jawa Tengah

Penetapan UMK 2020 se-Jawa Tengah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 560/58 Tahun 2019. Namun, UMK ditetapkan hanya untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Pekerja yang sudah lebih dari satu tahun, besaran upah tidak mengacu pada UMK yang ditetapkan.

UMK tertinggi ada di Kota Semarang yaitu Rp 2.715.000.

Sementara, UMK terendah ada di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 1.748.000.

Berikut rincian UMK di Jawa Tengah:

1. Kota Semarang Rp 2.715.000

2. Kabupaten Demak Rp 2.432.000

3. Kabupaten Kendal Rp 2.261.775

4. Kabupaten Semarang Rp 2.229.880

5. Kabupaten Kudus Rp 2.218.451

6. Kabupaten Cilacap Rp 2.158.327

7. Kota Pekalongan Rp 2.072.000

8. Kabupaten Batang Rp 2.061.700

9. Kabupaten Magelang Rp 2.042.200

10. Kabupaten Jepara Rp 2.040.000

11. Kota Salatiga Rp 2.034.915

12. Kabupaten Pekalongan Rp 2.018.161

13. Kabupaten Karanganyar Rp 1.989.000

14. Kota Surakarta Rp1.956.200

15. Kabupaten Klaten Rp 1.947.821

16. Kabupaten Boyolali Rp 1.942.500

17. Kabupaten Purbalingga Rp 1.940.800

18. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.938.000

19. Kota Tegal Rp 1.925.000

20. Kabupaten Banyumas Rp 1.900.000

21. Kabupaten Tegal Rp 1.896.000

22. Kabupaten Pati Rp 1.891.000

23. Kabupaten Pemalang Rp 1.865.000

24. Kabupaten Wonosobo Rp 1.859.000

25. Kota Magelang Rp 1.853.000

26. Kabupaten Purworejo Rp 1.845.000

27. Kabupaten Kebumen Rp 1.835.000

28. Kabupaten Blora Rp 1.834.000

29. Kabupaten Grobogan Rp 1.830.000

30. Kabupaten Temanggung Rp 1.825.200

31. Kabupaten Sragen Rp 1.815.914

32. Kabupaten Brebes Rp 1.807.614

33. Kabupaten Rembang Rp 1.802.000

34. Kabupaten Wonogiri Rp 1.797.000

35. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.748.000

4. Yogyakarta

Untuk Provinsi DI Yogyakarta, melansir situs resmi Pemerintah Provinsi DIY, UMP DIY 2020 akan naik sebesar 8,51 persen.

Penentuan besaran angka UMP yang baru menggunakan dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Kenaikan tersebut disesuaikan dengan inflasi di DIY, meskipun angkanya rendah.

Besaran UMP DIY pada 2020 adalah Rp 1.704.608.

Angka tersebut paling rendah jika dibandingkan dengan UMK.

Jumlah itu mengalami kenaikan Rp 133.685 dibandingkan tahun 2019 yaitu sebesar Rp 1.570.923.

Selengkapnya, berikut rincian UMK di DIY 2020:

Kota Yogyakarta sebesar Rp 2.004.000

Kabupaten Sleman sebesar Rp 1.846.000

Kabupaten Bantul sebesar Rp 1.790.500

Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp 1.750.500

Kabupaten Gunungkidul sebesar Rp 1.705.000

5. Jawa Timur

UMK Provinsi Jawa Timur telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/568/KPTS/013/2019.

Keputusan tersebut akan berlaku sejak 1 Januari 2020. Mengutip pemberitaan Kompas.com, Jumat (22/11/2019), Surabaya menjadi kota di Jawa Timur dengan nilai UMK tertinggi, yaitu Rp 4.200.479.

Sementara itu, Kabupaten Gresik berada di urutan kedua dengan jumlah UMK sebesar Rp 4.197.030, naik Rp 329.156 dibandingkan tahun 2019.

Jumlah UMK terkecil di Jawa Timur adalah Rp 1.913.321, yang berlaku di Kabupaten Sampang, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek, dan Kabupaten Magetan. 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rincian UMK 2020 di 5 Provinsi, Mana yang Paling Besar?", 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved