Tribun Maros
Berkas Perkara Dugaan Pungli Bekas Camat Simbang Maros Hampir Rampung, Segera Disidang?
Berkas Perkara Dugaan Pungli Bekas Camat Simbang Maros Hampir Rampung, Segera Disidang?
Penulis: Amiruddin | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-MAROS.COM, TURIKALE - Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Maros, Muhammad Afrisal Tuasikal, mengatakan proses hukum eks Camat Simbang, Muhammad Hatta, masih bergulir.
Saat ini, kata dia, berkas perkara Hatta sudah hampir rampung, sesuai petunjuk penuntut umum.
"InsyaAllah secepatnya berkas perkaranya kita limpahkan ke penuntut umum," kata Afrisal Tuasikal, kepada tribun-maros.com, Sabtu (23/11/2019).
Berkas perkara tersebut, kata dia, akan dikembalikan ke penuntut umum untuk diteliti.
Apakah berkas perkara tersebut sudah lengkap, untuk dilakukan penuntutan.
Ditambahkan Afrisal, penyidik tengah fokus melengkapi berkas perkara yang menjerat eks Camat Simbang tersebut.
"Berkas perkara ini akan lanjut ke Karebosi (Pengadilan Tipikor Makassar)," tuturnya.
Sebelumnya Hatta bersama stafnya, Sofyan diperiksa lagi oleh penyidik Kejari Maros, pada Rabu (6/11/2019) lalu.
Hatta dan Sofyan diperiksa sebagai tersangka, dalam hal kepentingan penyidik.
Tujuannya, untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU).
Hatta dan Sofyan memang sudah dua bulan lebih menyandang status tersangka dugaan Pungli pembuatan akta jual beli tanah.
Ia ditetapkan sebagai tersangka pungli pada Jumat (30/8/2019) lalu.
Sebelumnya, eks Camat Simbang, Muhammad Hatta, mengaku menghargai proses hukum yang tengah bergulir di Kejari Maros.
"Untuk pendampingan hukum, saya percayakan ke penasihat hukum. Selama proses hukum berjalan, saya selalu kooperatif dengan penegak hukum," ujar Hatta, belum lama ini ke tribun-maros.com.
Meski kasusnya masih bergulir di Kejari Maros, Hatta masih aktif sebagai aparatur sipil negeri (ASN).