TRIBUN WIKI
Gaji yang Diterima Putri Indahsari Tanjung Cs Setelah Diangkat Jadi Staf Khusus Presiden Jokowi
Jokowi pun mengungkapkan para stafnya khususnya tersebut tak perlu bekerja penuh waktu atau full time di istana.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Gaji yang Diterima Putri Indahsari Tanjung Cs Setelah Diangkat Jadi Staf Khusus Presiden Jokowi
Gaji Staf Khusus Presiden di atur dalam Peraturan Presiden Nomor 144 tahun 2015 tentang besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten.
Dalam lampiran Perpres tersebut, tertulis gaji Staf Khusus Presiden sebesar Rp 51 juta per bulan.
Dalam pasal 5 disebutkan, hak keuangan sebesar Rp 51 juta per bulan itu sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja dan pajak penghasilan.
Dengan adanya 12 Staf Khusus Presiden, negara akan membayar sebesar total Rp 612 juta setiap bulannya.
Berikut link Perpres No 144 Tahun 2015: LINK
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: