TRIBUN WIKI
Gaji yang Diterima Putri Indahsari Tanjung Cs Setelah Diangkat Jadi Staf Khusus Presiden Jokowi
Jokowi pun mengungkapkan para stafnya khususnya tersebut tak perlu bekerja penuh waktu atau full time di istana.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
5. Gracia Billy Yosaphat Membrasar - (CEO Kitong Bisa, peraih beasiswa kuliah di Oxford)
6. Aminuddin Ma'ruf - (Mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia PMII)
7. Andri Taufan Garuda Putra - (Pendiri Lembaga Keuangan Amartha)
Lalu, apakah tugas dan fungsi dari staf khusus Presiden?
Dilansir dari wikipedia, Staf Khusus Presiden adalah lembaga non struktural yang dibentuk untuk memperlancar pelaksanaan tugas Presiden Republik Indonesia.
Dengan melaksanakan tugas tertentu di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan Kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Berdasarkan Perpres 3 tahun 2011 tentang Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden, Staf Khusus, tugasnya dikoordinasikan, dan diberikan dukungan administrasi oleh, dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Kabinet.
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan struktural eselon IA.
Staf Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri (Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polri) atau bukan Pegawai Negeri.
Masa bakti Staf Khusus Presiden paling lama sama dengan masa jabatan Presiden yang bersangkutan.
Staf Khusus bersifat Operasional, yaitu melekat 24 jam bersama Presiden, berbeda dengan Dewan Pertimbangan Presiden dan lembaga seperti Unit Kerja Presiden / Kantor Staf Presiden.
Staf lainnya diumumkan pada 21 Oktober 2019 sebelum pengumuman anggota kabinet dan pada 21 November 2019.
-Fadjroel Rachman (Bidang Komunikasi merangkap Juru Bicara Presiden)
-Anggit Nugroho (Asisten Pribadi Presiden)
-Diaz Hendropriyono (Bidang Sosial)