Video Syur Vina Garut Akan Diputar di Pengadilan saat Sidang, Hakim Gelar Terbuka atau Tertutup?
Video Syur Vina Garut Akan Diputar di Pengadilan saat Sidang, Hakim Gelar Terbuka atau Tertutup?
Video Syur Vina Garut Akan Diputar di Pengadilan saat Sidang, Hakim Gelar Terbuka atau Tertutup?
TRIBUN-TIMUR.COM - Pengadilan Negeri Garut telah menerima pelimpahan berkas tiga terdakwa kasus video seks Vina Garut dari Kejaksaan Negeri Garut.
Kasus pidana pembuatan dan penyebaran video seks tiga pria satu wanita di Garut itu pun bakal disidangkan.
"Dalam waktu secepatnya, sesuai SOP kami, akan ditetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkaranya, kalau hari ini ditetapkan, satu minggu kemudian akan mulai persidangannya," ujar Humas Pengadilan Negeri Garut, Endratno Rajamai, Kamis (21/11/2019).
Endratno mengatakan, tidak menutup kemungkinan video adegan ranjang tersebut akan kembali diputar jika majelis hakim ingin mengetahuinya.
"Kalau harus ada pemutaran videonya, dipastikan ya harus tertutup persidangannya," katanya.
Saat ini, kata Endratno, perkara akan segera dimasukan ke dalam sistem informasi pengadilan negeri.
Setelah itu, akan ada penetapan majelis hakim yang memimpin persidangan ketiga terdakwa.
"Ini kan perkara splitching, jadi dipastikan akan ditangani satu majelis hakim," katanya.
Sementara soal pelaksanaan persidangan yang kabarnya akan dilakukan secara tertutup, kata dia, hal itu tergantung pada pasal yang akan dikenakan kepada para terdakwa.
"Kalau yang dibahas UU ITE, bisa terbuka. Kalau kesusilaan ya tertutup," tegasnya.
Sebelumnya, dua tersangka kasus video seks tiga pria satu wanita di Garut, resmi jadi tahanan Kejari Garut mulai Senin (11/11/2019).
Keduanya adalah V, pemeran wanita dalam video tersebut dan W, salah satu pemeran pria dari tiga pemeran pria dalam video tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Azwar menyampaikan, keduanya resmi menjadi tahanan Kejari Garut setelah aparat kepolisian melakukan penyerahan berkas tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang buktinya.
Penyerahan tahap dua sendiri, dilakukan setelah penyerahan tahap pertama berupa berkas-berkas perkara selesai dan dipandang telah lengkap.
V dan W, langsung dibawa ke ruangan Pidana Umum (Pidum) Kejari Garut.
Saat dibawa, V mengenakan setelan baju kemeja putih dengan jilbab hitam dan celana panjang hitam.
Sementara, W mengenakan kaos bercelana panjang.
Penyerahan berkas tahap dua dilakukan unit PPA Polres Garut ke Kejari Garut dengan disaksikan penasehat hukum kedua tersangka dan pihak keluarga.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Garut Dapot Dariarma menyampaikan, kedua tersangka dalam kondisi sehat.
Hal ini diketahui dari surat keterangan yang dilampirkan dalam serah terima kedua tersangka tersebut.
"Aturannya memang harus ada surat keterangan kesehatan saat diserahterimakan, biasanya dari Dokkes, dari keterangan kesehatan keduanya dalam kondisi sehat," jelasnya.
Dapot menuturkan, setelah menjadi tahanan Kejari Garut, keduanya tetap akan ditahan di Rumah Tahanan Garut mengingat Kejari Garut tidak memiliki ruang tahanan.
Soni Sonjaya, penasehat hukum tersangka W mengakui, pihaknya sengaja mengawal proses penyerahan kliennya dari kepolisian pada Kejari Garut.
Menurut Soni, kliennya memang sempat mengalami drop secara mental saat harus ditahan.
Karena, kliennya biasa berkumpul bersama keluarga.
Namun, keluarga terus memberi dukungan moral hingga kondisinya bisa bangkit.
Terpisah, Budi Rahadian yang sebelumnya menjadi penasihat hukum V, mengaku sudah tidak lagi menjadi pengacara V setelah pihak keluarga mencabut kuasa darinya.
"Jumat kemarin orangtuanya menghubungi mau mencabut kuasa, kita janjian hari ini di kantor pagi-pagi untuk pencabutan surat kuasa, tapi keluarganya baru datang siang," katanya.
Budi sendiri tidak mengetahui pasti alasan pihak keluarga mencabut kuasa darinya.
Namun, menurutnya itu menjadi hak sepenuhnya untuk keluarga tersangka.
Kasus video seks tiga pria satu wanita di Garut sendiri, sempat menjadi pembicaraan hangat masyarakat setelah menyebar di media sosial.
Aparat kepolisian Polres Garut pun bertindak cepat dan mengamankan satu tersangka wanita berinisial V dan R yang saat video seks tersebut dibuat masih berstatus suami istri dan satu pelaku pria lainnya.
Namun, di tengah proses penyelidikan, R yang dalam kondisi sakit berat meninggal dunia.
Tidak lama kemudian, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan satu tersangka pria lainnya di Bandung berinisial AG yang berkasnya masih dalam proses di unit PPA Polres Garut. (*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Video Seks Vina Garut Akan Diputar di Persidangan, Ini Penjelasan Humas PN, https://medan.tribunnews.com/2019/11/21/video-seks-vina-garut-akan-diputar-di-persidangan-ini-penjelasan-humas-pn?page=all.