Mahfud MD
Gebrakan Mahfud MD Menkopolhukam Anak Buah Presiden Jokowi: TP4D Kejaksaan Dibubarkan Ini Alasannya
Gebrakan Mahfud MD Menkopolhukam Anak Buah Presiden Jokowi: TP4D Kejaksaan Dibubarkan Ini Alasannya
TRIBUN-TIMUR.COM - Gebrakan Mahfud MD Menkopolhukam Anak Buah Presiden Jokowi: TP4D Kejaksaan Dibubarkan Ini Alasannya
Menkopolhukam Mahfud MD mulai tancap gas untuk melaksanakan visi-misi Presiden Jokowi.
Gebrakan terbaru Mahfud MD berkoordinasi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin membubarkan TP4D pusat dan daerah.
• Mahfud MD Setelah Jadi Menkopolhukam Pembantu Presiden Jokowi, Tak Lagi Bebas Seperti Rocky Gerung?
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri mengatakan bahwa kelanjutan Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4) tetap akan dibahas dalam rapat kerja Kejagung.
Rencananya, rapat tersebut diselenggarakan pada bulan Desember 2019 mendatang.
"Nantilah kita lihat bagaimana perkembangannya. Karena Pak Jaksa Agung sudah menjelaskan tadi bahwa itu akan dibahas dalam rakernas Kejaksaan RI yang akan dilaksanakan nanti tanggal 3, 4, 5 (Desember) di Cisarua," ujar Mukri di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).
Baca juga: Fakta KPK OTT Jaksa di Yogyakarta, Amankan Rp 100 Juta hingga Diduga Terkait Proyek TP4D
Ia menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang mengatakan bahwa TP4 segera dibubarkan.
Hal itu diungkapkan Mahfud setelah bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanudin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).
"Satu hal yang agak substansi tadi (dalam pertemuan dengan Jaksa Agung), ada kesepakatan bahwa TP4P (pusat) dan TP4D (daerah) akan segera dibubarkan," ujar Mahfud.
Adapun TP4 pusat dan daerah merupakan program yang dinisiasi pendahulu Burhanudin, yakni Prasetyo.
TP4 dibentuk sebagai pendamping pemerintah pusat maupun daerah dalam menjalankan program pembangunan agar bebas dari tindakan koruptif.
Alasan TP4D Dibubarkan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan, Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan ( TP 4) di pusat dan daerah, segera dibubarkan.
Hal itu diungkapkan Mahfud usai bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanudin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).
"Satu hal yang agak substansi tadi (dalam pertemuan dengan Jaksa Agung), ada kesepakatan bahwa TP4P (pusat) dan TP4D (daerah) akan segera dibubarkan," ungkap Mahfud.
Diketahui, TP4 pusat dan daerah merupakan program yang dinisiasi pendahulu Burhanudin, yakni Prasetyo. TP4 dibentuk sebagai pendamping pemerintah pusat maupun daerah dalam menjalankan program pembangunan agar bebas dari tindakan koruptif.
Saat serah terima jabatan Prasetyo dengan Burhanudin, Prasetyo bahkan sempat menitipkan program TP4 agar dijalankan oleh Burhanudin.
Mahfud melanjutkan, dalam kenyataannya, ditemukan oknum yang memanfaatkan TP4 untuk mengambil keuntungan.
"Ketika seorang, ya katakanlah kepala daerah itu ingin membuat program-program pembangunan, lalu minta semacam persetujuan sehingga seakan-akan bersih, tapi nyatanya tidak bersih," papar Mahfud.
Sebenarnya, program TP4 itu positif.
Namun, Mahfud berpendapat, program itu ternodai oleh ulah oknum jaksa maupun kepala daerah yang tidak bertanggung jawab.
Oleh sebab itu, TP4 dinilai lebih layak untuk dibubarkan.
Lagipula, pembubaran itu sama sekali tak melanggar hukum.
"Itu tidak menyalahi hukum apa-apa karena dulu memang dasarnya Presiden minta agar kejaksaan memberi pendampingan," ujar Mahfud.
"Tapi pendampingan itu kan tidak harus struktural dalam bentuk TP4, dan sebagainya," lanjut dia.
Selain itu, Mahfud menilai, aspek pencegahan merupakan tugas lembaga lain.
Kejaksaan bertugas hanya soal penindakan.
Diberitakan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin berencana mengevaluasi program TP4.
ST Burhanudin mengatakan, lewat evaluasi tersebut terdapat peluang dibubarkannya program TP4.
"Saya juga nanti membicarakan dengan pakar perlu tidaknya TP4 ini. Kami bubarkan atau mungkin kami ganti bentuknya," kata ST Burhanudin di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (8/11/2019).
Wawancara Khusus Mahfud MD
Wawancara Khusus Mahfud MD, Sipil Pertama Jabat Menkopolkam di era Jokowi: Kaget Prabowo Jadi Menteri Petahanan
Ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyusun Kabinet Indonesia Maju, ada sebuah keunikan di posisi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam).
Jokowi memilih Prof Dr Mahfud MD SH, orang sipil pertama yang menjabat Menkopolhukam semenjak kementerian itu ada.
• Gebrakan Mahfud MD Menkopolhukam Anak Buah Presiden Jokowi: TP4D Kejaksaan Dibubarkan Ini Alasannya
Sebagai Menkopolhukam, Mahfud MD mengkoordinasikan sejumlah kementerian, termasuk Kementerian Pertahanan.
Secara mengejutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Prabowo Subianto, bekas rivalnya dalam Pilpres 2019, menjadi Menteri Pertahanan (Menhan).
Berikut petikan wawancara eksklusif tim Redaksi Tribun Network, dipimpin Regional Newspaper Director Febby Mahendra Putra, dengan Mahfud MD di kantor Kemenkopolkam, Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Apakah Presiden Jokowi sempat memberitahu atau minta pendapat Anda sebelum menunjuk Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan (Menhan)?
Tidak. Saya juga kaget kok. Ketika muncul nama Pak Prabowo, saya kaget betul.
Tidak menyangka, Pak Prabowo ke situ (jadi Menhan).
Saya pikir Pak Prabowo akan menjadi Ketua Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden).
Tapi beliau mau menjadi Menhan, ya saya kaget. Saya pikir bagus juga karena dia punya latar belakang soal itu.

Saya menyatakan kaget itu bukan berarti tidak setuju. Kaget karena tidak menyangka.
Sepengetahuan saya, tidak hanya dalam konteks Menteri Pertahanan ya, semua menteri yang diangkat ini merupakan pilihan Presiden Jokowi secara independen.
Masukan-masukan mungkin saja ada, tetapi dia tetap memilihnya sendiri.
Makanya ada yang kaget juga, kok itu jadi Menteri Agama, kok itu jadi Menteri Pendidikan. Surprise. Artinya apa, tidak bisa orang mengintervensi Presiden.
Baru-baru ini saya sampaikan ke Pak Jokowi, "Pak satu hal yang mendapat apresiasi dari masyarakat, penyusunan kabinet kali ini Bapak independen. Tidak mau didikte." Saya katakan itu ke beliau.
Presiden menegaskan para menteri koordinator mempunyai hak veto terkait dengan kementerian yang berada di bawah koordinasinya. Muncul selentingan, hak veto diperlukan supaya Anda bisa mengontrol Menhan Prabowo, benarkah?
Ah tidak. Selama ini Pak Prabowo sebagai Menhan tidak ada masalah.
Apa yang dilakukan oleh Pak Prabowo sebagai Menteri Pertahanan tidak ada sama sekali berbenturan dengan policy Presiden.
Saya kira baik-baik saja. So far so good, dan saya kira begitu jua untuk selanjutnya. Harus diingat, Indonesia menganut sistem presidential.
Dalam rapat Menkopolhukam, Prabowo selalu hadir?
Baru rapat satu kali beliau persis kunjungan ke Tangerang, Pandeglang, atau apa, jadi yang hadir (rapat) Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan).
Tapi tidak apa-apa, karena dia resmi memberitahu.
Bukan hanya Pak Prabowo sih, Pak Tito (Mendagri Tito Karnavian) waktu itu juga tidak hadir karena sedang tugas di Jawa Timur.
Anda pernah menjadi ketua tim sukses Prabowo Subianto dalam Pilpres 2014 lalu. Apakah hal itu lebih memudahkan Anda berkomunikasi dengan Prabowo?
Tidak, biasa saja.
Komunikasi saya dengan Pak Prabowo, yang dulu satu tim, maupun komunikasi saya dengan Pak Yasonna (Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly) yang dulu timnya Pak Jokowi.
Sama saja kok, karena kami kan sudah sama-sama dewasa.
Politik itu adalah pilihan, dan kalau sudah dipilih, ya sudah. Bersatu untuk bangsa dan negara ini. Tidak ada kekhususan.
Apa makna hak veto yang secara eksplisit disampaikan Presiden?
Sebenarnya hak veto dimaksud tidak dalam arti yuridis formal, tetapi dalam arti pengendalian.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Menko, kan' disebutkan Menteri Koordinator tugasnya mengkoordinasikan, mensinkronisasikan, dan mengendalikan.
Mengendalikan ini kalau ada yang tidak bisa dikendalikan kan' bisa di veto.
Sebenarnya itu bermula dari pengalaman masa lalu.
Ada Menteri Koordinator yang melapor ke Presiden, "Pak saya semenjak jadi Menko kok sulit mengendalikan, para menteri tidak konsisten sehingga para investor jadi terganggu."
Dalam pidatonya Presiden mengatakan, "Saya tidak ingin mendengar lagi ada menteri kalau diundang oleh Menko tidak datang, lalu tidak setuju pada keputusan."
Kalau memang tidak setuju ya berdebat, namun setelah diputuskan ya harus menurut.
Tapi menurut saya tidak perlu ribut-ribut soal veto, wong ini tidak ada apa-apa, baik semua sampai sekarang. Tidak ada yang berbenturan.
Tapi pada periode lalu kan pernah terjadi benturan seperti itu?
Makanya Presiden mengatakan, boleh Anda berdebat di dalam rapat, bahkan dalam empat kali rapat terakhir perdebatan berlangsung seru.
Namun kalau sudah diputuskan, semuanya harus tunduk.
Ini negara. Jadi harus ada yang mengkomando.
Konsekuensi dari demokrasi kan' harus begitu.
• Gebrakan Mahfud MD Menkopolhukam Anak Buah Presiden Jokowi: TP4D Kejaksaan Dibubarkan Ini Alasannya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD Pastikan TP4 Pusat dan Daerah Warisan Prasetyo Dibubarkan",