Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berita Polisi

Perut Polisi atau Kapolda, Kapolres Akan Diatur, Dikatakan ke Kapolri Jenderal Idham Azis di DPR

Perut polisi termasuk Kapolda, Kapolres se-Indonesia akan diatur, disampaikan di depan Kapolri Jenderal Idham Azis di DPR RI.

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS.COM/ARDITO RAMADHAN
Kapolri, Jenderal Idham Azis 

Dalam surat telegram tersebut, imbuhnya terdapat tujuh poin larangan.

Yaitu:

"1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.

2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.

3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.

Jadi Polisi Gadungan di Fly Over, Bocah 13 Tahun Berambut Cepak dan Tutupi Wajah

5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan.

6. Pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.

7. Dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar".

Anggota kepolisian yang tetap melanggar aturan soal larangan pamer gaya hidup tersebut akan mendapat sanksi tegas.

Sanksi tersebut antara lain berupa kurungan penjara hingga pencopotan jabatan. Namun, anggota yang diketahui telah melanggar, nantinya akan diperiksa terlebih dahulu.

Bila terbukti melanggar maka sanksi tersebut akan dijatuhkan.

"Kalau misalnya terbukti, kami tindak sesuai mekanismenya. Bisa sampai ancaman kurungan, demosi, pencopotan jabatan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal, Rabu (20/11/2019).

Anggota kepolisian yang tetap melanggar aturan soal larangan pamer gaya hidup tersebut akan mendapat sanksi tegas.

Sanksi tersebut antara lain berupa kurungan penjara hingga pencopotan jabatan. Namun, anggota yang diketahui telah melanggar, nantinya akan diperiksa terlebih dahulu.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved