Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS 2019

Merugikan, Pendaftaran CPNS 2019 Dipersoalkan hingga Login di sscasn.bkn.go.id - sscn.bkn.go.id

Merugikan, pendaftaran CPNS 2019 dipersoalkan hingga login di sscasn.bkn.go.id - sscn.bkn.go.id.

Editor: Edi Sumardi

"Syarat itu bukan BKN yang membuat. Tapi instansi yang membuat persyaratan karena yang tahu kualifikasi dan persyaratan instansi.

"Jadi instansi membuat sesuai syarat dengan jabatan. Misalnya kalau guru kan berarti dia harus bisa bicara, mendengar. Jadi disabilitas enggak bisa mendaftar jadi guru."

Pendaftaran CPNS 2019, Cara Benar Upload Foto Selfie Via https:// sscasn.bkn.go.id - sscn.bkn.go.id

BKN, katanya, hanya menjaga agar tiap-tiap kementerian atau lembaga mematuhi aturan yang harus mengalokasikan dua persen dari jumlah pelamar CPNS, untuk penyandang disabilitas. Itu sesuai Undang-Undang tentang Penyandang Disabilitas yang disahkan pada 2016 silam. Jika tidak, akan dikenakan sanksi.

"Tapi itu tergantung, kalau enggak ada yang daftar, ya enggak bisa [kena sanksi]. Kemudian ada yang tidak lolos, jadi dilihat dulu kasusnya. Kalau tidak dialokasikan bisa ditegur," ujar Paryono.

Laman sscn.bkn.go.id untuk pendaftaran CPNS 2019.
Laman sscn.bkn.go.id untuk pendaftaran CPNS 2019. (SSCN.BKN.GO.ID)

Kendati demikian, BKN tidak memiliki data berapa banyak PNS disabilitas yang berada di lembaga pemerintah saat ini. Sebab penerimaan PNS disabilitas baru dibuka tahun lalu.

Untuk tahun ini, BKN mengumumkan setidaknya dibutuhkan 197.111 pegawai negeri sipil.

Pemerintah 'harus revisi persyaratan diskriminatif'

Melihat persoalan ini, anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu, menyebut pemerintah tidak belajar dari kasus drg Romi dari Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Selatan.

Semestinya, kata dia, pemerintah pusat maupun daerah menghapus persyaratan atau kriteria yang diskriminatif.

Dalam problem kelompok disabilitas, menurutnya, tidak boleh ada perbedaan bagi pelamar CPNS. Justru yang harus diterapkan, pemerintah melakukan kebijakan afirmatif.

"Misalnya pelamar CPNS baik yang disabilitas maupun tidak, mempunyai nilai yang sama, kepandaian yang sama, tapi disabilitas itu jadi pertimbangan untuk didahulukan. Tujuannya memberikan kesempatan kepada teman-teman disabilitas dalam jumlah tertentu," jelas Ninik Rahayu.

"Mereka warga negara, sumber dayanya sangat diperlukan dan punya hak yang sama."

Ia juga mengkritisi syarat transgender hingga perempuan tidak dalam keadaan hamil pada waktu melamar.

Bagi Ninik Rahayu, hal itu melenceng dari amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan UUD 1945 Pasal 27 yang menegaskan kedudukan setiap orang sama.

"Undang-Undang tidak melarang yang begitu, jadi setiap orang memiliki peluang dalam mendapat pekerjaan. Kenapa lalu ditambahkan persyaratan yang sebetulnya di Undang-undang tidak mengatur soal itu."

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved