Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Jeneponto

Dikembalikan Kejaksaan, Polisi Lengkapi Berkas Kasus Korupsi Jembatan Bosolia Jeneponto

Dikembalikan Kejaksaan, Polisi Lengkapi Berkas Kasus Korupsi Jembatan Bosolia Jeneponto

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/IKBAL NURKARIM
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Boby Rachman 

TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Penanganan Kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Bosolia Jeneponto tahap satu terus bergulir.

Kini kasus yang meyeret lima tersangka telah dinaikkan ke tahap satu.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Boby Rachman saat dikonfirmasi perkembangan kasus tersebut ke wartawan Tribun, Rabu (20/11/2019) siang.

"Jadi untuk perkara korupsi jembatan Bosolia tahap satu 2016 progres penanganan perkaranya sudah kami tahap satu," katanya

"Minggu lalu sudah ada P19 jadi kami melengkapi kembali P19 dari kejaksaan," tuturnya.

P19 merupakan pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi.

Boby juga menargetkan kelengkapan P19 akan di kirim dalam waktu dekat.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini akan kami kirim kembali berkasnya, kami targetkan dua minggu untuk melengkapi ini P19," tutupnya.

Diketahui, Polisi telah menetapkan lima tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Bosolia Jeneponto tahap 1 tahun 2016.

Kelima tersangka itu masing-masing berinisial AMS, AA, RM, AS, dan MTT.

Penetapan kelima tersangka tersebut dilakukan sejak 20 Agustus 2019 lalu.

Boby menjelaskan kelima tersangkan dijerat dengan UU pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Boby, Kamis (22/8/2019) lalu.

"Sebagaimana diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya.

Boby menambahkan dari proses penyidikan, penyidik telah memperoleh alat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved