Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Pangkep

Ada Begal Payudara di Pangkep, Ini Komentar LBH APIK Makassar

Meski begitu, dia menyebut persoalan ini menjadi kewenangan penyidik karena ancaman hukumannya dibawah lima tahun.

Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Imam Wahyudi
munjiyah/tribunpangkep.com
Muhammad Muzain (48) pelaku pelecehan seksual yang dilakukan di atas kendaraan terancam masuk penjara dan diamankan di Mapolres Pangkep. 

Pelaku Pelecehan Seksual di Pangkep 'Dilepas' Kok Bisa?

Pelaku pelecehan seksual di Pangkep, Muhammad Muazin (48) statusnya menjadi tahanan luar.

"Dia itu tidak ditahan karena pasal yang dipersangkakan, pasal 281 ayat 1 dan 2. Ancaman hukuman hanya 2 tahun dan tidak termasuk dalam pasal pengecualian," kata Kasatreskrim Polres Pangkep, AKP Anita Taherong di Pangkajene, Selasa (19/11/2019).

Anita menyebut, meski tahanan luar pelaku harus wajib lapor.

"Kasusnya tetap berjalan dan pelaku wajib lapor dua kali seminggu," ungkapnya.

Sementara itu, korban IS mengaku kecewa karena pelaku hanya wajib lapor.

"Kecewa pasti ada, karena ini wajib laporji. Sementara ini sangat meresahkan kaum hawa," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Buser Polres Pangkep mengamankan Muhammad Muzain (48) atas laporan pelecehan seksual yang dilakukan di atas kendaraan.

Berdasarkan LP nomor 247/XI/ 2019/SPKT/Sat Reskrim, Tanggal 15 November 2019, pelaku diamankan pukul 23.00 Wita.

Modus pelecehan seksual pelaku dengan memegang payudara korban.

Di depan polisi, pelaku mengakui perbuatannya dengan alasan jauh dari istrinya di Camba.

Alamat pelaku di Pangkep yakni di Kampung Bone-bone Kelurahan Pabundukang Kecamatan Pangkajene Pangkep.

Asal kampung pelaku di Desa Cempaniga Kecamatan Camba Kabupaten Maros.

Laporan Wartawan TribunPangkep.com, @munjidirgaghazali.

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved